Kasus korupsi Bengkalis, Dirut Hakaaston tak penuhi panggilan KPK

id DIRUT HAKAASTON, BENGKALIS,kpk,amril mukminin,amril, korupsi bengkalis, bengkalis

Kasus korupsi Bengkalis, Dirut Hakaaston tak penuhi panggilan KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton (Hakaaston) Dindin Solakhuddin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

KPK, Kamis, memanggil Dindin sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) terkait kasus tersebut.

"Belum diperoleh informasi alasannya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, penyidik KPK pernah memanggil Dindin pada 20 Februari 2020. Saat itu Dindin juga tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

KPK pada Jumat (17/1) telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Baca juga: Sidang korupsi Amril Mukminin ungkap tradisi uang ketok palu

Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor sebagai tersangka.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Baca juga: Kuasa hukum curigai kepentingan politik kasus Amril

Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.