Bentangkan spanduk saat paripurna, DPRD Riau tuntut keadilan untuk masyarakat Siberakun

id DPRD Riau,spanduk dprd riau,berita riau

Bentangkan spanduk saat paripurna, DPRD Riau tuntut keadilan untuk masyarakat Siberakun

Anggota DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan Kabupaten Kuantan Singigi- Indragiri Hulu membentang spanduk saat paripurna. (ANTARA/Diana)

Pekanbaru (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan Kabupaten Kuantan Singigi- Indragiri Hulu membentangkan sepanduk saat paripurna penyampaian laporan reses Masa Sidang II periode Januari-April, Kamis.

Sepanduk yang ditujukan kepada Presiden RI, Kapolri, Gubernur Riau dan Kapolda tersebut bertuliskan permintaan agar pemerintah segera mencarikan solusi terhadap konflik lahan yang terjadi antara masyarakat Kenegarian Siberakun, Kabupaten Kuansing dan PT Dulta Palma Nusantara yang sudah berlangsung sejak lama.

Spanduk itu pun, dibentangkan oleh perwakilan anggota DPRD Riau dapil Kuansing-Inhu, Marwan Yohanis dan Komperhensi, usai menyampaikan laporan reses.

"Kami perwakilan dari masyarakat Kenegarian Siberakun, memohon keadilan. Kami minta kepada Bapak Presiden, Kapolri, Gubernur Riau dan Kapolda untuk dapat memberikan solusi atas sengketa yang terjadi antara masyarakat adat dengan PT Duta Palma Nusantara, kembalikan tanah ulayat kepada masyarakat adat," ucap Marwan saat membacakan laporan hasil resesnya.

Kemudian tuntutan lain yang disampaikan Marwan terkait permohonan pembebasan lima orang masyarakat desa dan satu kepala desa yang kini tengah di tahan di Polres Kuantan Singingi akibat konflik lahan tersebut.

"Seharusnya aparat hukum dapat membaca kronologis dari peristiwa ini. Masyarakat ini memperjuangkan keadilan untuk mendapatkan hak-hak mereka. Mungkin ada yang tersulut emosi, namun tidak pantas juga rasanya sampai harus ditahan. Nah, kita minta negara hadir membela hak-hak masyarakat," ucap politisi Gerindra Riau.

Baca juga: Anggota DPRD Riau Noviwaldy Jusman tutup usia

Marwan Yohanis mengatakan telah menerima aduan dari masyarakat Kenegerian Siberakun yang merupakan gabungan dari enam desa di Kecamatan Benai. Perseteruan masyarakat dengan pihak korporasi harus segera diredam dan dituntaskan, agar tidak memunculkan persoalan baru.

"Masyarakat mengatakan sudah ada pertemuan sejak tahun 1995 dengan PT DPN yang membuahkan perjanjian. Ada HGU dari perusahaan yang disetujui sebagai lahan ulayat dan ini diminta untuk dikembalikan. Pertemuan pun sudah berlangsung sebanyak 15 kali pertemuan. Kemudian masyarakat juga menyampaikan kekecewaan karena adanya perpanjangan HGU. Padahal pengelolaan HGU yang diberikan kepada korporasi dari 2005-2018. Tiba-tiba malah diperpanjang jauh sebelum berakhir 2018," ucap Marwan.

Marwan juga menyinggung soal konflik agraria yang marak terjadi antara masyarakat dan korporasi besar sebagai bentuk intoleransi dalam kehidupan berekonomi. Dimana ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir orang, para kapitalis.

"Kita diajarkan untuk hidup bertoleransi. Tidak hanya toleransi kehidupan, beragama, mayoritas dan minoritas saja tapi juga harus ada toleransi kehidupan ekonomi. Tapi apa yang terjadi sekarang? Ekonomi hanya dinikmati segelintir orang," ucap Marwan.

Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran saat menjadi pimpinan sidang mengatakan konflik lahan yang terjadi harus menjadi atensi dan cacatan khusus bagi pemerintah untuk segera dituntaskan.

"Mudah-mudahan konflik ini segera terselesaikan, investasi yang masuk ke Provinsi Riau harusnya tidak mengganggu kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Bupati Inhil tepis pernyataan penolakan reses anggota DPRD Riau

Baca juga: DPRD Riau: Waspadai potensi karhutla di tengah pandemi