Tingkatkan pelayanan, Disdukcapil Bengkalis gunakan HVS A4

id Pemkab Bengkalis,ktp bengkalis, KTP,bengkalis,pemkab bengkalis

Tingkatkan pelayanan, Disdukcapil Bengkalis gunakan HVS A4

Kadisdukcapil Kabupaten Bengkalis Ismail MP. (ANTARA/

Bengkalis (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggunakan kertas terbaik jenis HVS A4 ukuran 80 gram untuk mencetak formulir pelayanan kependudukan, kecuali KTP-elektronik dan Kartu Identititas Anak (KIA).

"Pada 1 Juli 2020, kita telah mempersiapkan perangkat pelaksanaannya sampai ke tingkat UPT Disdukcapil yang terdapat di setiap kecamatan sebagai unit pelayanan terdepan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat, berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan,"ujar Ismail, Rabu (1/7).

Ismail juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 19 ayat (6) Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dalam hal dokumen kependudukan dalam format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik serta KTP elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir.

“Saat ini sebahagian Kepala UPT telah dapat melaksanakan Tanda Tangan Elektornik (TTE) dan sebagian lagi yang merupakan pejabat yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu sedang dalam proses pengurusan TTE,” terangnya.

Disamping itu Ismail menjelaskan pula bahwa saat ini juga sedang dipersiapkan pelaksanaan pelayanan kependudukan secara daring yang tentu saja bertujuan akan lebih memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Selain itu Ismail juga menegaskan bahwa dalam dua pekan ini telah mencetak sebanyak 12.845 KTP elektronik.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Plh Bupati, sebanyak 12.845 KTP sudah kita cetak, walaupun ada gangguan dalam beberapa namun bisa diselesaikan tepat waktu," ungkapnya.

Dijelaskan Ismail, setelah dicetak, sebagian KTP elektronik sudah diterima Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil kecamatan untuk diserahkan

"Bagi masyarakat yang sudah merekam data untuk pencetakan KTP-el sebelum bulan Mei 2020, tetapi tidak ada dalam daftar nama yang sudah dicetak, kami sarankan untuk melaporkan ke UPT dengan membawa kartu keluarga (KK)," pintanya.

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru musnahkan 26.000 KTP rusak

Baca juga: Terkait tunggakan KTP, Plh Bupati Bengkalis warning Kadisdukcapil 15 hari kerja