Vonis bebas tiga nelayan asing, Hepematan geruduk PN Bengkalis

id PN Bengkalis,demo PN Bengkalis, bengkalis

Vonis bebas tiga nelayan asing,  Hepematan geruduk PN Bengkalis

Puluhan mahasiswa HIPEMATAN melakukan aksi demo ke PN Bengkalis terkait vonis bebas tiga nelayan asal Malaysia. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantan (Hipematan) melakukan aksi demo ke Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan sepanduk bertuliskan "AKSI GERUDUK PN BENGKALIS" Senin (29/6).

Aksi damai yang mereka gelar dan dikawal aparat kepolisian tersebut, diisi dengan orasi sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap PN Bengkalis yang telah membebaskan tiga orang nelayan warga negara asing asal Malaysia divonis bebas oleh majelis hakim atas kasus pencurian ikan di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis atau yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada sidang, Selasa (23/6/20) lalu.

Koordinator aksi Asnawi menyampaikan aksi protes ini adalah bentuk rasa kekecewaan terhadap putusan bebas oleh majelis hakim PN Bengkalis kepada tiga orang nelayan asing beberapa waktu lalu.

"Menurut kami ada kesalahan sangat fatal bisa orang asing bebas dari jeratan hukum padahal mereka mencuri ikan di wilayah NKRI. Kami berharap betul-betul memberikan efek jera kepada orang asing yang sengaja menangkap ikan di wilayah kita dengan bebas, nelayan juga kecewa," ungkap Asnawi kepada sejumlah awak media usai aksi.

Selanjutnya, puluhan mahasiswa berorasi di depan Kantor PN ini ditemui Wakil Ketua PN BengkalisHendah Karmila Dewi didampingi Humas PN Mohd. Rizky Musmar, dan Jubir PN Zia Ul Jannah.

Menjawab kekecewaan mahasiswa tersebut, Hendah Karmila Dewi menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa yang telah menyampaikan aksi dengan damai.

Hendah Karmila menegaskan, bahwa keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan tidak ada yang harus diklarifikasi. Secara hukum, apabila tidak puas dengan vonis tersebut, sesuai dengan mekanisme aturan yang ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Atas kasus ini telah tertuang dalam keputusan majelis hakim PN Bengkalis yang telah dibacakan secara terbuka. Apabila ada pihak yang tidak merasa puas dengan vonis tersebut, diberikan kesempatan untuk menyampaikan upaya hukum dengan kasasi, dan tentu sama-sama kita menunggu hasilnya," ungkap Hendah Karmila di hadapan mahasiswa.

Usai dialog dengan jajaran PN Bengkalis, mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang nelayan asal Malaysia, Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia divonis bebas majelis hakim, Selasa (23/6/20) lalu.

Lolosnya warga asing mencuri ikan di wilayah NKRI dari jeratan hukum itu, karena menurut para hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaannya. Dari fakta persidangan, berdasarkan dari keterangan saksi, para terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU. Mereka menangkap ikan di wilayah Indonesia tapi tidak masuk di ZEEI.

Baca juga: Kosumsi sabu, nelayan Malaysia kembali ditahan

Baca juga: Tiga bulan tinggal di Rupat, satu WNA Malaysia positif COVID-19