Pekanbaru (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Sumbar Riau dan Kepri sejak 2019 telah melindungi 6.121 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga harian lepas di Pemkab Siak dengan jaminan sosial.
"Dari 6.121 pekerja honor yang terdaftar BPJAMSOSTEK telah membayarkan jaminan sebesar Rp479.225.803," kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau -Kepri Pepen S Almas usai penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada ahli waris THL Pemkab Siak di Pekanbaru, Jumat.
Pepen S Almas mengatakan, BPJAMSOSTEK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Siak karena telah mendaftarkan pekerja honorernya mendapat perlindungan kecelakaan kerja.
"Klaim yang kami bayarkan hingga kini ada tiga orang Jaminan Kecelakaan Kerja dan 16 Jaminan Kematian," katanya.
Pepen berharap langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak juga diikuti oleh daerah lainnya agar seluruh pekerja Indonesia mendapatkan manfaat dari program nasional tersebut.
Pekerja honorer, lanjut Almas, akan tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan pekerja tetap lainnya. Hanya saja pembayaran yang dilakukan tetap berbeda. Jika pekerja tetap membayar iuran dari prosentase gaji tetap, maka pekerja honorer akan membayar dari upah minimum regional, sehingga akan memudahkan para pekerja.
BPJAMSOSTEK telah mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan tanpa disertai kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam PP 82 Tahun 2019.
Kenaikan manfaat di antaranya santunan kematian dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta dan yang paling signifikan adalah kenaikan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang orang tuanya meninggal dunia atau cacat total tetap, karena kecelakaan kerja dengan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk tingkat pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi bagi dua orang anak peserta.
"Ini merupakan momen yang baik bagi kepesertaan jaminaan sosial ketenagakerjaan pekerja honorer di Pemerintah Kabupaten Siak," kata Almas.
Penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada empat orang ahli waris yang sebelumnya bertugas sebagai tenaga honorer di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak dan pekerja bongkar muat Pelayaran Utama Karya Maju serta pekerja informal pedagang sarapan pagi yang meninggal dunia pada di tahun 2020 dilakukan oleh BPJAMSOSTEK kepada ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Bersamaan dalam kegiatan ini, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan kartu gugus tugas dan relawan COVID- 19 se-Kabupaten Siak sebanyak 1.334 orang.
Baca juga: Komitmen lindungi honorer, Pemkab Siak peroleh penghargaan dari BP Jamsostek
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pekanbaru sumbang 40 paket APD ke RSUD Arifin Achmad
Berita Lainnya
Kejati Riau dan BPJAMSOSTEK pulihkan Rp2,7 miliar kerugian negara
04 December 2023 15:58 WIB
Ahli waris Zuhri korban kecelakaan maut protokoler Pemprov Riau terima santunan
28 September 2023 21:08 WIB
Pemerintah Provinsi Riau bantu 1.336 guru MDTA jadi peserta BPJamsostek
18 August 2023 16:47 WIB
BPJAMSOSTEK Riau lindungi penyelenggara Pemilu 2024
11 August 2023 11:30 WIB
Kadin Inhil buka pendaftaran calon ketua
28 June 2023 11:45 WIB
Unri-BPJAMSOSTEK sinergi beri perlindungan mahasiswa magang
11 April 2023 10:36 WIB
Meninggal karena jalan rusak, BP Jamsostek Siak berikan santunan Rp300 juta
21 March 2023 15:38 WIB
PTPN V-BPJS Ketenagakerjaan sinergi lindungi 900 pekerja rentan
30 December 2022 18:34 WIB