Pekanbaru (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rokan Huluyang tertangkap tangan mencuri tiga tandan buah sawit di perkebunan perusahaan milik negara akhirnya diputus bersalah meski hanya menjalani masa percobaan selama dua bulan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Budi Raharjo Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu mengatakan ibu rumah tangga bernama Rica Marya (31) divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa (2/5).
"Dalam hal ini sudah disidangkan dan dengan putusan nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun jika selama masa percobaan selama dua bulan ibu tiga anak itu melakukan atau terlibat tindak pidana maka putusan bisa di atas bisa diterapkan.
Lebih jauh, Raharjo menjelaskan jika kasus yang menjerat Rica terjadi pada 31 Mei 2020 lalu. Kasus itu berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Namun, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun. Sekuriti PTPN V pun kemudian melaporkan Rica dengan tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp76.500.
Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema acara pemeriksaan cepat atau APC.
Dalam skema APC, dia mengatakan penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan setempat. "Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," jelasnya.
Dalam perkara ini, dia mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Artinya, Korps Adhyaksa lah yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica. Jika selama dua bulan dia terlibat pidana kembali, maka Rica bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari.
Kisah Rica sebelumnya menjadi sorotan setelah dia mengaku nekat mencuri tandan buah sawit karena ketiga anaknya yang masih di bawah lima tahun merengek kelaparan. Sementara, dia tidak lagi memiliki beras. Pada saat kejadian, Junaidi, suami Rica yang merupakan buruh kebun disebut tidak lagi berada di rumah. Rica pun mengaku kalut dan nekat mencuri sawit untuk mencuri beras.
Polisi sejatinya telah berusaha untuk memediasi kasus itu agar berujung damai. Namun, sekuriti perusahaan disebut tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus itu hingga bergulir ke pengadilan. Foto-foto Rica bersama tiga anaknya yang tengah menunggu sidang pun sebelumnya sempat viral di media sosial.
Baca juga: Vonis Bongku berpolemik, ini pernyataan PN Bengkalis
Baca juga: Toke sawit tembak temannya hingga tewas gara-gara power bank, begini kronologinya
Berita Lainnya
BRIN-PTPN IV PalmCo teliti biogas kombinasi limbah tandan kosong dan limbah cair sawit perdana
27 March 2024 18:10 WIB
Disbun Riau catat harga sawit Riau naik Rp427,30/kg
26 March 2024 21:58 WIB
PTPN dorong perluasan cangkang sawit sebagai sumber energi terbarukan
22 March 2024 11:52 WIB
Harga sawit di Riau naik Rp145,03/kg
19 March 2024 21:50 WIB
Polma Saragih tewas mengenaskan di kebun sawit Rohil
07 March 2024 19:07 WIB
PTPN IV PalmCo target remajakan 15.000 ha sawit di Provinsi Jambi
07 March 2024 15:11 WIB
Saat lomba riset, PT KTU pamerkan dampak positif kebun sawit
04 March 2024 18:39 WIB
Harga sawit Riau turun Rp87,50/kg seminggu ke depan
01 March 2024 6:46 WIB