Warga rentan Pekanbaru diimbau tidak ibadah di rumah ibadah. Ini aturannya

id rumah ibadah,ibadah di rumah, pekanbaru

Warga rentan Pekanbaru diimbau tidak ibadah di rumah ibadah. Ini  aturannya

Suasana Masjid Raya Senapelan Pekanbaru saat pelaksanaan Shalat Jumat pertama setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Riau, di Kota Pekanbaru, Jumat (29/5/2020). Mayoritas masjid di Pekanbaru kembali melaksanakan shalat berjamaah usai PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai normal baru dalam kegiatan di rumah ibadah. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru mengimbau warga yang rentan tertular penyakit, agar tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah, melainkan tetap ibadah di rumah saja, guna memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Bagi yang memiliki gejala demam atau suhu tubuh 37,5 derajat celsius, batuk, pilek, serta memiliki riwayat penyakit bawaan dan orang yang rentan tertular penyakit dianjurkan untuk tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah," kata Wali Kota Firdaus di Pekanbaru, Rabu.

Pemko sudah menerbitkan surat edaran nomor 451/SE/1024/2020, tentang penerapan normal baru bagi aktifitas rumah ibadah di Pekanbaru.

Edaran itu dibuat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2020 tentang Indonesia Menuju Hidup Normal Baru (New Normal Life) di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi.

Rapat video conference Gubernur Riau dengan Bupati/Walikota seProvinsi Riau tanggal 28 Mei 2020 tentang evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau, adapun aturan yang harus dipatuhi rumah ibadah sebagai berikut.

Membiasakan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan dengan slogan empat sehat lima sempurna (menggunakan masker, jaga jarak. selalu mencuci tangan, olahraga teratur/istirahat cukup, tidak panik, makanan bergizi dan baik).

Memungsikan kembali penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang berdasarkan fakta lapangan telah aman dari COVID-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari Lurah dan Camat setempat, terutama rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaahnya berasal dari luar lingkungan/kawasannya.

Menerapkan ketentuan protokol kesehatan secara ketat terhadap penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah dengan ketentuan,

Pengurus rumah ibadah melakukan sterilisasi/pembersihan secara berkala di lingkungan rumah ibadah seperti penyemprotan disinfektan, menggulung tikar/sajadah dan membersihkan fasilitas lainnya.

Pengurus rumah ibadah menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh dan petugas pelaksananya serta menerapkan protokol kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh, menjaga jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi minimal jarak 1 meter) dan mengatur jumlah jemaah yang berkumpul pada waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi substansi dan kesempurnaan ibadah, seperti khutbah/ceramah hanya 10 menit, membaca ayat-ayat pendek dan wirid-wirid, zikir, serta doa sesudah sholat dilaksanakan di rumah masing-masing.

Kewajiban masyarakat yang melaksanakan ibadah (jemaah) adalah menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, sering mencuci tangan, menghindari kontak fisik, menghindari berdiam lama di rumah ibadah), sedangkan bagi umat Islam dianjurkan agar membawa sajadah dari rumah masing-masing.

Baca juga: Diskes Pekanbaru gelar uji swab 11 warga Bukit Raya dan rapid test massal

Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

"Pelaksanaan pemakaman bagi umat Kristiani, baik dilakukan di rumah ibadah. ataupun secara adat, diselenggarakan dengan menggunakan waktu seefisien mungkin dan tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menghindari kontak fisik. Sesama pelayat serta melaporkan kegiatan dimaksud ke pemerintah setempat," kata Firdaus.

Menerapkan fungsi sosial penyelenggaraan rumah ibadah, seperti kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah dan akad pernikahan/perkawinan dengan tetap mengacu kepada penerapan protokol kesehatan.

lkut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan serta memperhatikan edaran/himbauan dari lembaga/organisasi keagamaan masing-masing tentang pencegahan penularan COVID-19.

"Demikian edaran ini disampaikan untuk diindahkan dan dimaklumi bersama," tukasnya.

Baca juga: Hasil swab dua PDP COVUD-19 Pekanbaru meninggal belum diketahui