Sebulan kabur dari Lapas Bengkalis, Syamsuardi akhirnya diringkus di Sumut

id Lapas Bengkalis,napi kabur

Sebulan kabur dari Lapas Bengkalis,  Syamsuardi akhirnya diringkus di Sumut

Syamsuardi napi yang kabur dari Lapas Kelas II A Bengkalis berhasik di ringkus di Brastagi Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Lapas Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Aksi pelarian Syamsuardi dari Lapas Kelas II A Bengkalis sehari sebelum bulan suci Ramadhan akhirnya berakhir juga. Dia diringkus tim gabungan di salah satu rumah di Brastagi, Sumatera Utara, Senin (1/6) sekitar pukul 20.10 WIB.

"Mengetahui keberadaan Syamsuardi, kita langsung menurunkan enam orang petugas dari Lapas Kelas II A Bengkalis dibantu Polres Tanah Karo dan berhasil meringkus Narapidana tersebut di sebuah rumah di areal perkebunan di Brastagi Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara," ujar Kalapas Bengkalis Edi Mulyono, Selasa (2/6).

Dikatakan Kalapas, sebelum penangkapan, tim mendapatkan informasi keberadaan Syamsuardi pada Minggu (31/5) ,dan kemudian melakukan pemetaan terhadap lokasi tempat tinggal dan persembunyiannya di rumah iparnya di belakang SMIK Kecamatan Brastagi.

"Sekitar pukul 13.30 WIB tim dari Lapas Bengkalis yang di pimpin Ka.KPLP Aris Yulianta di bantu dari Polres Tanah Karo bergerak menuju sasaran rumah Mustakim untuk dilaksanakan penangkapan, namun Syamsuardi berhasil melarikan diri dan bersembunyi di kebun yangada di daerah tersebut, " kata Kalapas.

Walaupun dilakukan penyisiran, namun belum berhasil ditemukan dan sekitar pukul 19.30 WIB tim mendapatkan informasi kembali bahwa Syamsuardi kembali ke rumah Mustakim di lokasi kebun sebelah utara untuk menemui anaknya, dari informasi tersebut tim kembali melaksanakan pengepungan.

"Saat dilakukan penangkapan, Syamsuardi mencoba kabur ke arah Selatan dan akhirnya berhasil diringkus dan kemudian dititipkan sementara di Mapolres Tanah Karo," kata Kalapas.

Syamsuardi alias Ardi merupakan napi dengan perkara narkotika hukuman 7,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Ia kabur bersama rekannya Syafran alias Ran yang sudah berhasil diringkus sebelumnya dalam kasus narkotika dan pencurian dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan, dan 1 tahun penjara. Napi ini beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Dua napi yang kabur ini telah berhasil kami tangkap kembali dan sudah diamankan, " kata Kalapas mengakhiri.

Baca juga: Satu dari dua napi kabur di Bengkalis ditangkap