Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (28/5), namun untuk aktifitas rumah ibadah dan sekolah masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Pendidikan.
"PSBB dicabut bukan berarti masyarakat hidup dan beraktifitas bebas sama seperti sebelum ada wabah COVID-19," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Kamis.
Kata Firdaus, PSBB Pekanbaru di cabut maka warga memasuki era pola hidup normal baru atau disebut new normal. Dalam konteks ini masyarakat diberi kebebasan untuk beraktifitas tetapi dalam batasan dan aturan protokoler kesehatan yang diatur oleh pemerintah.
"Pekanbaru akan terbitkan Peraturan Walikota (Perwako) nya, sehingga ada yang harus dipatuhi masyarakat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari," kata Firdaus.
Tujuannya kata dia, masyarakat kembali melaksanakan aktifitas yang produktif dan ekonomi bergerak, dalam tatanan dan kondisi yang aman dan tidak tertular COVID-19.
"Maka nanti dalam Perwako tersebut semua diatur hal-hal yang harus dipenuhi sebuah tempat usaha, rumah ibadah, pasar, sekolah dan lain-lain sebelum menjalankan aktifitasnya," kata dia.
Firdaus mencontohkan, jika tempat usaha ingin membuka usahanya, harus mengajukan dulu syarat yang perlu dipenuhi dalam protokoler kesehatan ke Pemko, setelah di cek lengkap baru berjalan, dan dalam prosesnya akan diawasi oleh TNI dan Kepolisiaan.
"Demikian juga rumah ibadah akan ada turannya kita tunggu dari Kemenag dan MUI," katanya lagi.
Firdaus mengharapkan masyarakat Pekanbaru secara mandiri mau disiplin, menerapkan protokol COVID-19 yakni, selalu pakai masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, tidak bersentuhan dan hindari perkumpulan.
"Agar apa yang dicapai Pekanbaru dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama tiga tahap PSBB, bisa terus semakin ditekan hingga kasus nol dan penyakit mematikan itu hilang wilayah kita," tukas Firdaus.
Data yang berhasil dirangkum ANTARA dari tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, pada Kamis (28/5) jumlah pasien positif masih tetap 40 orang atau tidak ada kasus baru. Dengan rincian 33 orang sembuh dan pulang, tiga orang masih dirawat di isolasi, empat orang meninggal dunia.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) totalnya 540 orang atau ada penambahan sebanyak delapan orang. Adapun rinciannya, sebanyak 466 sudah sehat dan pulang, 35 orang dirawat, 59 orang meninggal dunia.
Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 5.199 atau bertambah 13 orang, dengan rincian 4.651 selesai pemantauan, 548 orang masih dalam pemantauan.
Perlu diketahui, 59 orang PDP yang meninggal dunia sudah keluar hasil uji swabnya semua negatif.
Baca juga: Di Riau, tiga hari ini nihil penambahan positif COVID-19, 77 pasien sembuh
Baca juga: Penularan COVID-19 lewat transmisi lokal di Pekanbaru menurun jadi satu sejak PSBB
Baca juga: Pekanbaru akan rapid test massal antisipasi ledakan kasus COVID-19 pasca Idul Fitri
Berita Lainnya
Pemprov Riau perpanjang PPKM skala mikro sampai tingkat RT/RW
19 May 2021 8:54 WIB
Karaoke Master Piece di Jakarta disegel, ini alasannya
07 February 2021 15:34 WIB
DKI Jakarta perpanjang PSBB transisi hingga 8 Februari 2021
24 January 2021 23:17 WIB
Airlangga Hartarto tegaskan PSBB bukan melarang beraktivitas tapi hanya ada pembatasan pergerakan
07 January 2021 15:51 WIB
PSBB diperketat, OJK: Industri jasa keuangan, perbankan non bank tetap beroperasi
07 January 2021 11:05 WIB
Pemerintah terapkan PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari, begini penjelasannya
06 January 2021 16:43 WIB
Cuti bersama seharusnya ditiadakan
01 January 2021 18:32 WIB
PSBB transisi di wilayah Jakarta diperpanjang hingga 3 Januari 2021
21 December 2020 12:38 WIB