Ketua MPR RI Bambang Soesatyo minta pemerintah evaluasi implementasi PSBB di daerah

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, corona,PSBB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo minta pemerintah evaluasi implementasi PSBB di daerah

Ilustrasi-Petugas kepolisian berjaga di check point Jalan Kol Burlian Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (26/5/2020). Sanksi bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai diberlakukan pada 26 Mei 2020 setelah berlangsung sejak 20 Mei lalu sebagai masa sosialisasi. (ANTARA FOTO/Feny Selly/foc.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengevaluasi implementasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir.

Menurut dia hal tersebut terkait pergerakan sosial, aktivitas sosial, aktivitas di luar rumah maupun di lingkungan, di pasar, dan sejumlah tempat-tempat pertumbuhan ekonomi lainnya.

Baca juga: Protokol "normal baru" ada anjuran tiadakan shift kerja untuk jaga imunitas

"Saya meminta pemerintah mengevaluasi implementasi PSBB di sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya terkait masih tingginya angka penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19, misalnya data pertanggal 25 Mei, ada 479 orang kasus penambahan sehingga total keseluruhan saat ini menjadi 22.750 kasus.

Bamsoet meminta pemerintah meningkatkan dan memperketat pengaturan mobilitas sosial dengan tetap menjaga jarak karena pergerakan manusia merupakan faktor utama dalam membawa COVID-19 sehingga tujuan PSBB dapat tercapai secara optimal.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar sebaiknya menghindari bepergian jika tidak diperlukan sama sekali dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Langkah itu agar meminimalisir terpaparnya virus di perjalanan maupun tempat umum, dikarenakan virus ini juga dapat dimiliki oleh Orang Tanpa Gejala (OTG)," ujarnya.

Selain itu, Bamsoet mendukung pemerintah dalam melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Namun dia mengingatkan agar panduan tersebut dapat diterapkan secara disipin dan tegas, serta memastikan tidak tumpang tindih dengan aturan yang berlaku lainnya.

Baca juga: F-PPP nilai normal Baru harus berlaku di semua kehidupan sosial, termasuk tempat ibadah

Baca juga: 60 mal di Jakarta siap buka kembali pada 5 Juni


Pewarta: Imam Budilaksono