Dua remaja perampas telepon seluler diringkus polisi

id Polres Rejang Lebong ,perampas HP

Dua remaja perampas telepon seluler diringkus polisi

Kedua tersangka perampasan handphone saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong. (Antara/Nur Muhamad)

Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong menangkap dua remaja yang merampas telepon seluler dan beraksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan dua pelaku perampasan ponsel ini ialah Rk (17), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, dan EK (17), warga Desa Sari Pulau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir.

"Kedua tersangka ini ditangkap petugas Polsek Curup pada Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditangkap petugas, karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 WIB," kata dia.

Korban dari tindak kejahatan yang dilakukan keduanya adalah Zulfan Efendi (39), warga Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang. Keduanya merampas satu unit ponsel atau HP merek Vivo yang saat itu sedang digunakan oleh anak korban. Salah satu pelaku merampasnya, dan kemudian melarikan diri.

Aksi kedua pelaku ini, ujar dia, saat keduanya mampir ke warung milik korban untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) Rp10.000 yang selanjutnya oleh korban diisi ke tangki sepeda motor pelaku. Saat itu, salah seorang pelaku mendekati anak korban yang sedang memainkan HP dan ketika lengah, pelaku langsung merampasnya dan melarikan diri ke arah Kota Curup.

Setelah kejadian itu, korban Zulfan Efendi melaporkannya ke Polsek Curup dan keesokan harinya berhasil ditangkap petugas yang saat itu sedang melakukan patroli di wilayah Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, setelah melihat keduanya sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.

Kedua tersangka ini kemudian diamankan petugas bersama dengan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor merek Honda Beat pelat BD 2189 CH, satu unit HP merek Vivo (milik korban), satu buah masker biru, pakaian pelaku saat beraksi, sebilah pisau, dan uang Rp123.000.

Sejauh ini petugas penyidik, kata Kapolres, masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya maupun tindak kejahatan lainnya yang dilakukan keduanya.

Atas perbuatannya ini, kata Kapolres Dheny Budhiono, keduanya dijerat pelanggaran Pasal 365 KUHP, jo Pasal 363, subsider tentang Undang-Undang Peradilan Anak.