BPJAMSOSTEK akan relaksasi iuran oleh pemberi kerja terdampak wabah COVID-19

id Kacab Bpjamsostek pekanbaru,BPJAMSOSTEK,BPJS TK,BPJS Tenagakerja

BPJAMSOSTEK akan relaksasi iuran oleh pemberi kerja terdampak wabah COVID-19

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Mias Muchtar (merah) di Pekanbaru, Kamis (14/5). (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - BPJAMSOSTEK akan melakukan relaksasi iuran peserta oleh pemberi kerja yang terdampak COVID-19, guna meringankan beban perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah.

"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah serta ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan memastikan adanya pembayaran THR," ujar Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Mias Muchtar di Pekanbaru, Kamis.

Mias menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal merelaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.

"Relaksasi yang diberikan adalah Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," kata Mias.

Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya akan diberikan penangguhan pembayaran selama tiga bulan ke depan dan dapat diperpanjang kembali nantinya.

Kata dia, walau diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi wabah COVID-19, namun pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Mias.

Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Mias mengatakan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.

Baca juga: Karyawan BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau donasi perlindungan relawan COVID-19

Baca juga: Serikat Pekerja BPJAMSOSTEK sumbang sembako korban PHK di Pekanbaru