Jokowi dan para menteri tunaikan zakat secara daring

id Presiden jokowi,zakat daring,covid-19,baznas

Jokowi dan para menteri tunaikan zakat secara daring

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5/2020) malam, untuk membahas penanganan pandemi global COVID-19. (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden))

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo beserta Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju menunaikan zakat secara daring dan menyerahkannya kepada Baznas.

“Pada hari ini, Selasa 12 Mei 2020, bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1441 Hijriah, saya Presiden RI menyerahkan dana zakat sebesar sebagaimana yang terlampir kepada Baznas untuk disalurkan kepada mustahik,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Penyerahan Zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara Online melalui “Video Conference” Tahun 2020 dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Tak hanya Presiden Jokowi, pada kesempatan itu juga Wapres KH Ma’ruf Amin dan sejumlah menteri menunaikan zakatnya.

Presiden Jokowi mengatakan berzakat merupakan kewajiban setiap umat Muslim untuk berbagi rejeki dan berbagi kebahagiaan dengan sesama terutama para mustahik.

“Saya berharap dana zakat yang dihimpun Baznas dapat digunakan untuk membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan akibat dampak dari pandemi COVID-19,” katanya.

Presiden juga mengajak para pemberi zakat untuk memberikan zakat lewat Baznas.

“Supaya lebih aman, lebih teratur, lebih tepat penyalurannya. Semoga zakat yang kita keluarkan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketaatan kita kepada Allah Subhanahu wataala,” katanya.

Sementara itu Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan pihaknya telah menerima zakat dari Presiden RI yang kemudian akan disalurkan kepada mustahik.

“Pada hari ini, Selasa 12 Mei 2020 bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1441H, Baznas menerima zakat dari Presiden RI sebagaimana terlampir untuk disalurkan kepada para mustahik sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan,” kata Bambang.

Baca juga: Kemenag Inhil tetapkan qimat zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M

Baca juga: Baznas Bengkalis salurkan zakat ke 2.133 mustahik