DKI perpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April

id Berita hari ini,berita riau terbaru, berita riau antara, corona

DKI perpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April

KRL melintas di dekat mural bertema pencegahaan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Jakarta, Rabu (1/4/2020). Mural tersebut bertujuan untuk mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga jarak atau "physical distancing", menggunakan masker dan tetap beraktivitas di rumah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan dari rumah hingga 19 April 2020 terkait adanya wabah virus corona (COVID-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Senin menjelaskan, imbauan disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home).

Baca juga: Harimau di kebun binatang New York positif terkena COVID-19

Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi ini mengatur perpanjangan imbauan masa bekerja dari rumah untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah COVID-19.

Dia mengimbau semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada tujuh bidang perusahaan.

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah," katanya.

Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

Yakni bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat.

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Andri mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Baca juga: Kebun binatang Kasang Kulim Kampar disemprotkan disinfektan, begini tujuannya

Baca juga: Upaya Pemerintah Indragiri Hulu antisipasi merebaknya COVID-19


Pewarta: Ricky Prayoga