Gubernur Riau minta bupati dan wali kota ringankan pajak pelaku usaha

id keringanan pajak,pembebasan denda pajak kendaraan bermotor,gubernur riau,penanganan corona di riau,virus corona,Covid-19,berita riau antara,berita ria

Gubernur Riau minta bupati dan wali kota ringankan pajak pelaku usaha

Gubernur Riau Syamsuar (kiri) mengenakan masker sesaat akan mengumumkan perkembangan terbaru kasus COVID-19 di Pekanbaru, Jumat (3/4/2020). (ANTARA/HO-Diskominfotik Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar meminta pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau untuk mengeluarkan kebijakan yang meringankan pajak dan retribusi bagi pelaku usaha pada masa wabah COVID-19.

"Kita menyadari di tengah penyebaran Covid 19 ini bahwa pelaku usaha, hotel yang berkurangnya pengunjung yang menginap, dan seperti restoran dan cafe kekurangan pengunjung," kata Syamsuar dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Ahad.

Sesuai penetapan wajib pajak daerah, ia mengharapkanbupati dan wali kota se-Provinsi Riau bisa menyesuaikan kondisi saat ini bagi pelaku usaha agar tidak sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan usaha gulung tikar.

"Semoga selesai masa dari penyebaran virus, mereka (pelaku usaha) bisa berusaha kembali, sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya.

Pemprov Riau juga telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor selama masa tanggap darurat bencana COVID-19.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, yaitu 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsatsehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” kataya.

Wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Jadi wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Misalkan, si A jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Selanjutnya, si A bisa membayarkan pajaknya setelah masa pembebasan sanksi antara tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan 15 Juni 2020. Kalo pembayarannya lewat tanggal 15 Juni, dendanya berlaku kembali,” katanya.

Ia mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya. Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore android.

Baca juga: Selama tanggap darurat COVID-19, Riau tiadakan denda pajak kendaraan

Baca juga: Pengusaha pameran di Riau minta keringanan pajak dampak COVID-19, begini penjelasannya

Baca juga: Kantor Pelayanan Pajak hentikan layanan langsung mulai 16 Maret, begini penjelasannya