Pemkab Bengkalis pangkas tujuh paket DAK senilai Rp43,9 miliar

id Pemkab Bengkalis,bengkalis,kabupaten bengkalis

Pemkab Bengkalis pangkas tujuh paket DAK senilai Rp43,9 miliar

Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (PPE) Bappeda Bengkalis, M Firdaus.

Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akhirnya memangkas tujuh paket proyek pembangunan jalan dengan nilai total Rp43,9 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-247/MK.07/2020 tgl 27 Maret 2020, tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik Tahun 2020.

“Seluruh kegiatan yang bersumber dari dana DAK, kecuali bidang kesehatan dan pendidikan, itu dihentikan. Jadi tidak hanya jalan, termasuk yang lain. Hanya saja, yang paling besar adalah DAK Jalan,” ujar Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (PPE) Bappeda Bengkalis, M Firdaus, Jumat (3/4).

Secara rinci Firdaus mengatakan ketujuh paket proyek pembangunan jalan tersebut adalah proyek jalan Muntai – Pambang dengan volume 0,1 km senilai Rp620 juta, proyek jalan Pambang – Teluk Lancar dengan volume 1,4 km senilai Rp10 milar, proyek jalan Sungai Linau – Banar Jaya dengan volume 1,5 km senilai Rp9,9 milar lebih, dan proyek jalan KUD - Simp. Tiga Pasar Harapan Baru dengan volume 1 km senilai Rp5 miliar.

Selanjutnya proyek jalan Kayu Api Kuala Penaso volume 0,8 km senilai Rp5 miliar, proyek jalan Tanjung Kapal – Darul Aman dengan volume 1,3 km senilai Rp6,76 miliar lebih dan proyek jalan Pangkalan Nyirih – Pantai Ketapang dengan volume 1 km senilai Rp5 miliar. Total secara keseluruhan berjumlah Rp43,9 miliar lebih.

Firdaus mengatakan pada tahun anggaran 2020 ini, Kabupaten Bengkalis mendapatkan alokasi DAK Fisik Rp135.400.453.991, terdiri dari DAK Reguler Rp83.788.769.991, DAK Afirmasi Rp22.357.859.000 dan DAK Penugasan Rp29.253.825.000.

Dari semua dana DAK, yang tidak dihentikan prosesnya adalah DAK Pendidikan dan Kesehatan dengan total sebesar Rp63.664.524.991. Sementara sisanya Rp71.735.929.000 dihentikan termasuk di dalamnya DAK jalan sebesar Rp43.935.277.000

Memang, sambung Firdaus ada keringanan bagi pekerjaan yang sudah menandatangani kontrak sampai dengan tanggal 27 Maret 2020, dananya bisa disalurkan dengan catatan kontrak dimaksud harus sudah diunggah ke aplikasi paling lambat tanggal 27 Maret 2020.

“Alhamdulillah kita berhasil uploadsatu bidang penugasan Lingkungan hidup sebesar Rp647 juta dari total Rp3,091miliar,” ujar Firdaus.

Baca juga: Dibutuhkan Rp133 miliar untuk tangani COVID-19 di Kabupaten Bengkalis

Baca juga: Puskemas Lubuk Muda terima bantuan APD dari Pertamina Sungai Pakning