Selama tanggap darurat COVID-19, Riau tiadakan denda pajak kendaraan

id pajak kendaraan bermotor ,penghapusan denda pajak kendaraan riau,tanggap darurat corona di riau,bapenda riau,virus corona,berita riau antara,berita ri

Selama tanggap darurat COVID-19, Riau tiadakan denda pajak kendaraan

Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor (Foto ANTARA/Dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau meniadakan denda pajak kendaraan bermotor selama masa tanggap darurat wabah COVID-19 di daerah berjuluk Bumi Lancang Kuning tersebut.

“Sesuai dengan arahan Gubernur Riau, menginstruksikan agar badan pendapatan daerah dapat meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan,” kata Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, Gubernur Riau Syamsuar sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Pandemi COVID-19 mengakibatkan daya beli masyarakat mengalami penurunan.

“Hal tersebut secara otomatis akan memperlambat perputaran roda ekonomi di provinsi ini," katanya.

Syahrial Abdi menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Tim Samsat Riau pada hari Kamis (2/4) kemarin. Melalui rapat tersebut, telah diputuskan bahwa Pemprov Riau memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Sehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” katanya.

Baca juga: Polisi wacanakan larang kendaraan lewat di jalan raya jika menunggak pajak selama dua tahun

Ia menjelaskan wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.

“Misalkan, Si A jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat Si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum tanggal 29 Mei, Si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan” katanya.

Ia mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore android.

"Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," demikian Syahrian Abdi.

Pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor kini menjadi andalan utama pendapatan asli daerah Pemprov Riau setelah pendapatan dari sektor minyak dan gas terus mengalami penurunan. Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2019 mencapai Rp1,12 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,062 triliun.

Baca juga: Riau dapat Rp109 miliar dari pemutihan denda pajak kendaraan bermotor

Baca juga: Bapenda Riau siapkan 40 motor Samsat Tanjak, begini penampakannya