Samsat Riau kurangi jam operasional layanan antisipasi wabah COVID-19, cek jadwalnya disini

id pengurangan jam operasional samsat riau,samsat riau,penanggulangan corona di Riau,covid-19,virus corona,berita riau antara,berita riau terbaru

Samsat Riau kurangi jam operasional layanan antisipasi wabah COVID-19, cek jadwalnya disini

Seorang wajib pajak disemprot disinfektan sebelum masuk ke kantor Samsat Simpang Tiga Pekanbaru, Riau. (ANTARA/HO-Humas Bapenda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor bersama Samsat di Provinsi Riau terhitung mulai hari Selasa ini melakukan pengurangan jam operasional pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, untuk mencegah penyebaran virus Corona jenis baru yang menyebabkan pandemi COVID-19.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Fitra Jaya Purnama dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pelayanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dari Senin hingga Kamis adalah dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat - Sabtu dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

“Pengurangan jam operasional pelayanan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.

Pengurangan jam operasional pelayanan tersebut berlaku untuk seluruh Kantor Samsat Provinsi Riau, termasuk Gerai Samsat yang berada di Mall Pelayanan Publik Pekanbaru dan seluruh Bus Samsat Keliling.

Jam operasional baru tersebut berlaku mulai hari ini hingga tanggal 31 Maret 2020 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

“Namun demikian, untuk Kantor Samsat tertentu yang memiliki jam padat pelayanan di luar ketentuan surat edaran tersebut, dapat menyesuaikan tanpa menambah jam kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak melalui aplikasi online yang ada, yakni e-Samsat Riau. Aplikasi tersebut dapat diunduh di playstore google.

“Untuk pembayaran pajak tahunan atau pengesahan, wajib pajak bisa melakukannya melalui aplikasi e-Samsat Riau. Caranya juga gampang. Tinggal download, daftarkan, dapatkan kode bayar dan lakukan pembayarannya di ATM Bank riau dengan memasukkan kode bayar tadi,” ujarnya.

Ia menambahkan Kantor Samsat juga sudah menerapkan sistem jaga jarak (social distancing), menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun, dan juga tenda penyeterilan dimana setiap orang yang akan masuk ke kantor tersebut akan disemprot disinfektan ke seluruh tubuh.

Baca juga: Penumpang dievakuasi dari Bandara Pekanbaru karena gejala COVID-19

Baca juga: Presiden Jokowi siapkan dana Rp10 triliun untuk pekerja yang kena PHK akibat pandemi COVID-19

Baca juga: Riau alokasikan Rp80 miliar tangani pandemi COVID-19