Ini kata Yusril terkait corona yang kian mengganas

id Yusri ihza mahendra, pandemik corona, corona riau

Ini kata Yusril terkait corona yang kian mengganas

Yusril Ihza Mahendra. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra turut mengeluarkan pendapatnya terkait pandemik virus penyakit corona (COVID-19) yang kian meresahkan masyarakat di Tanah Air.

Melalui pernyataan yang diterima ANTARA di Pekanbaru, Jumat, Yusril mengatakan pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali menyelamatkan nyawa rakyat.

"Apapun pilihan yang dilakukan pemerintah, apakah melakukan pembatasan keramaian umum bahkan melakukan lockdown, tujuan utamanya harus satu, menyelamatkan nyawa rakyat," kata ahli hukum tata negara ini.

Menurutnya, pertimbangan ekonomi harusnya menjadi nomor dua. Ekonomi memang hancur. Tetapi itu bukan hanya terjadi pada kita. Semua negara mengalami hal yang sama. "Ekonomi bisa kita bangun kembali. Tetapi nyawa rakyat yang melayang takkan bisa dihidupkan lagi," kata pria yang pernah menjadi Menteri Sekretaris Negara ini.

Menurutnya, menyelamatkan nyawa rakyat adalah amanat Pembukaan UUD 45. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Hak untuk hidup adalah hak setiap orang, dan negara wajib melindunginya.

Pemerintah sebaiknya tidak ragu-ragu memilih yang terbaik untuk dilakukan. "Jika telah diputuskan suatu langkah, laksanakan dengan konsisten. Jangan menutup-nutupi sesuatu. Terbukalah kepada rakyat, terbukalah kepada dunia tentang apa yang sesungguhnya terjadi di negara kita," kata Yusril.

Dengan keterbukaan itu negara memanggil semua orang, terutama orang-orang kaya dan mampu untuk berbuat membantu sesama.

"Ayo kita selamatkan nyawa rakyat! Ayo kita selamatkan bangsa dan negara dari keruntuhan akibat wabah bencana penyakit ini," ajak Yusril yang juga pernah menjadi kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf ini.

Baca juga: Usai menangkan Jokowi-Ma'ruf di MK, Yusril jadi pengacara terduga makar. Ini alasannya

Baca juga: Yusril yakin MA tolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandi