Bengkalis (ANTARA) - Dua nakhoda kapal pembawa barang ilegal dari Malaysia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe (KPPBC) Tipe Madya Bengkalis Riau.
"Dua tersangka yang ditetapkan yakni nakhoda kapal bernisial ZR warga Desa Pambang Baru. Serta HB warga Desa Teluk Pambang, sementara ABK berstatus sebagai saksi.Saat ini juga tersangka kita titipkan ke Lapas Kelas II A Bengkalis," ujar Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan,Sabtu (14/03)
Diungkapkannya, tersangka telah terbukti melanggar ketentuan Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Serta Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Riau berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis di Perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/03).
Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipmawan di Bengkalis, Rabu, mengatakan, dua kapal pompong yang diamankan tersebut hasil operasi tim Gabungan Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun.
"Barang ilegal yang berupa makanan dan minuman berbagai jenis, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor beserta sparepartnya," ujar Ony.
Setelah diamankan kata Ony, barang bukti kapal beserta anak buah kapal dan barang temuan dibawa ke Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dua kapal kita bawa ke Bengkalis, petugas Bea dan Cukai langsung melakukan penghitungan dan mengamankan lima terduga pembawa barang ilegal," kata Ony
Secara rinici Ony menjelaskan bahwa barang yang diamankan tersebut diantaranya dari Kwpal Motor (KM) Faisal, cabai kering 118 karung, minuman kaleng non alkohol 1.395 case, ikan bilis 16 kotak.
"Untuk KM Dzaki, barang yang diamankan diantaranya pakaian bekas 250 karung, ban bekas sepeda motor 60 pieces, milo dan quakeroat 50 karton, sparepart sepeda motor 2 karton, biskuit 39 karton, selang 24 ikat, racun tanaman 9 package, barang campuran Keperluan dapur 40 Karton.
Ditambahkannya, tersangka dikenakan pasal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait.
Baca juga: Bea Cukai Bengkalis gagalkan penyelundupan barang ilegal, begini penjelasannya
Berita Lainnya
Polisi Bengkalis gagalkan penyelundupan sabu 15,6 kg di dua lokasi
03 March 2024 13:24 WIB
Polisi Bengkalis kembali gagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional
06 December 2023 18:04 WIB
Cegah peredaran narkoba di Bengkalis, Polres dan Bea Cukai patroli ke desa-desa
27 September 2023 18:29 WIB
Bea Cukai Bengkalis musnahkan 41,2 ton daging ilegal asal India
29 May 2023 16:04 WIB
Puluhan miras dan rokok ilegal diamankan Polsek Bukit Batu
12 December 2022 18:18 WIB
Bea Cukai Bengkalis musnahkan barang tegahan senilai Rp 3,49 milyar
01 September 2022 13:26 WIB
Bea Cukai Bengkalis gagalkan penyelundupan barang ilegal asal Malaysia
01 October 2020 21:51 WIB
Bea Cukai salurkan bantuan APD ke Dinkes Bengkalis
01 April 2020 17:48 WIB