Dua warga Bulgaria jadi tersangka skimming ATM di Bali

id Polda Bali, Ops Sikat Agung, Tahun 2020, warga Bulgaria

Dua warga Bulgaria jadi tersangka skimming ATM di Bali

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Chandra bersama tersangka Kamen Sevdalinov Elenkov dan Teodor Stefanov Petrov dalam konferensi pers Ops Sikat Agung di Polda Bali, Denpasar, Jumat (28/2/2020). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Denpasar (ANTARA) - Dua warga negara Bulgaria Teodor Stefanov Petrov (33) dan Kamen Sevdalinov Elenkov (32) masuk daftar tersangka kasus skimming dalam Operasi Sikat Agung 2020 di Bali.

"Kejadiannya ini pada Senin (10/2) di salah satu ATM di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Dengan modus melakukan transaksi perbankan berupa penarikan uang rupiah secara ilegal dengan menggunakan kartu putih dan kerugiannya mencapai Rp300 juta," kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra di Denpasar, Jumat (28/2).

Ia menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana ilegal akses sudah lebih dari dua minggu dengan menggunakan kurang lebih 30 kartu putih dan beraksi di 10 ATM bank.

"Kedua tersangka datang ke Bali sejak Januari 2019 tapi lagi datang lagi pergi, tidak tetap. Untuk tersangka Teodore masuk ke Bali terakhir itu 6 Januari 2020, sedangkan Kamen masuk terakhir 26 Februari 2020," katanya.

Selama aksinya, katanya, kedua tersangka berperan sebagai pemetik akhir dan hanya mendapat keuntungan 20 persen dari total hasil penarikan.

Ia mengatakan kedua tersangka juga turut bekerja sama dengan seseorang bernama George (DPO) yang diduga bertugas sebagai pengganda data nasabah bank dan menyiapkan kartu putih tersebut.

Ia menjelaskan kedua tersangka secara tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan cara apapun atau turut serta melakukan perbuatan tersebut sebagaimana dalam Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaiman telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 dalam peristiwa melakukan akses komputer ATM dengan cara melakukan transaksi perbankan menggunakan kartu putih di ATM.

Atas perbuatannya, Teodor Stefanov Petrov dan Kamen Sevdalinov Elenkov diancam pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp600 juta.

Gelar Operasi Sikat Agung 2020 itu, melibatkan 412 personel yang terdiri atas 155 orang Satgas Polda dan 257 orang Satgas Polres serta Polresta serta jajaran.

Baca juga: 98 nasabah BNI cabang Kendari jadi korban "skimming"

Baca juga: Warga Bulgaria tertangkap basah lakukan "skimming"