Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Mohammad Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 yang melarang memfoto dan merekam persidangan tanpa seizin ketua pengadilan setempat.
"Ketua MA telah memerintahkan Dirjen Badilum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Andi Samsan Nganro dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sesuai aturan, kata dia, pihak yang mengeluarkan surat edaranlah yang juga melakukan pencabutan surat edaran itu.
Ia menuturkan tata tertib dalam persidangan telah diatur dalam KUHP sehingga dicabutnya surat edaran tersebut tidak mengubah peraturan dalam persidangan yang sudah ada.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.
Dalam surat edaran tersebut diatur larangan mengambil foto, rekaman suara, rekaman video tanpa seizin ketua pengadilan negeri.
Namun, larangan itu mendapat kecaman sejumlah pihak lantaran Mahkamah Agung dinilai sewenang-wenang melarang tanpa mewajibkan pengadilan negeri menyediakan materi sidang.
Selain itu, secara lebih luas, larangan itu akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Nikita Mirzani jalani sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief
Baca juga: Syafrudin, kakek terdakwa pembakar lahan divonis bebas
Berita Lainnya
Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal yang dijalankan Mahkamah Agung
20 February 2024 14:25 WIB
MUI Lebak apresiasi langkah Mahkamah Agung larang nikah beda agama
20 July 2023 16:24 WIB
KPK tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka
13 November 2022 17:59 WIB
Mahkamah Agung lantik Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027
20 July 2022 11:12 WIB
KPK kecewa MA kurangi hukuman Edhy Prabowo
11 March 2022 22:46 WIB
Resmikan ruang tahanan PN Bengkalis, ini harapan Mahkamah Agung
21 January 2022 19:13 WIB
MA tolak permohonan PK II terpidana Joko S Tjandra, siapa dia?
05 January 2022 20:22 WIB
Mahkamah Agung AS izinkan wajib vaksin COVID-19 sekolah di New York
02 October 2021 13:52 WIB