Massa bubarkan diri setelah dengar pernyataan Kuasa Hukum Kamarek

id PN Tembilahan, Pengadilan Negeri Temnilahan,Kamarek, Tembilahan, Karlahut, Inhil,Ketua Tim Kuasa Hukum Kamarek, Zainuddin Acang, Inhil Lawyer Club, iL

Massa bubarkan diri setelah dengar pernyataan Kuasa Hukum Kamarek

Ketua Tim Kuasa Hukum Kamarek, Zainuddin Acang saat memberi pernyataan kepada massa aksi. (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Setelah berjam-jam melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kamis, massa peduli Kamarek yang tergabung dalamGerakanPeduliKamarek (Gempar) sekira pukul 17.30 WIB membubarkan diri.

Awalnya massa bersikeras untuk bertahan sampai Kepala PN Tembilahan memberikan keterangan terkait proses hukum yang tengah dihadapi Kamarek, namun masaa akhirnya melunak setelah tim kuasa hukum ikut turun menyampaikan orasinya di hadapan massa pendemo.

"Saat ini upaya hukum tengah berproses. Jika bapak ibu menangis, saya yang duluan menangis. Kita ada hukum agama dan negara, dan ikuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Kamarek, Zainuddin Acang yang tergabung dari Inhil Lawyer Club (ILC).

Dia mengatakan bahwa pada 13 Febuari 2020, anak dan keluarga Kamarek datang dan memberikan kuasa kepada pihaknya untuk upaya banding.

"Saya pribadi menyatakan siap mengawal persoalan ini sampai ke tingkat mana pun, bahkan sampai ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Setelah itu, massa juga ditemui oleh perwakilan PN Tembilahan, Andi Nugraha yang pada saat itu mengucapkan terimakasih karena tidak anarkis saat menyampaikan orasi.

“Ke depannya ada yang mau disampaikan, sampaikan secara kondusif. Tegakkan hukum seadil adilnya,” imbuh Andi singkat mengakhiri.

Akmal saat memberikan orasi di depan Kantor PN Tembilahan.(ANTARA/Adriah)


Mendengar pernyataan itu, akhirnya sesuai dengan arahan orator yang diketahui bernama Akmal menyatakan akan terus mengawal proses banding Kamarek.

"Kami akan kawal terus proses banding ini," pekiknya sembari mengajak massa membubarkan diri.

Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah turut serta membuka lahan dengan cara membakar dan dituntut 6 tahun kurungan pada tahun 2019 lalu.

Setelah dicermati, putusan majelis hakim tidak memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai azaz pemidanaan.

Dalam fakta persidangan, pembakaran lahan awalnya dilakukan oleh H Pewa (DPO) yang merupakan pemilik lahan, sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukkan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.

Saat proses persidangan, Kamarek yang diketahui buta aksara ini tidak didampingi penasehat hukum. Padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa.

Kamarek merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain, di Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.

Baca juga: Kejati tahan dua oknum ASN Pemprov Riau, begini penjelasannya