Gakkum LHK lepas 1.600 burung gelatik dan ciblek

id Burung, Riau, Pekanbaru, Siak, LHK,burung ilegal, burung liat

Gakkum LHK lepas 1.600 burung gelatik dan ciblek

Kegiatan pelepasliaran 1.600 burung di Tahura Sultan Syarif Hasim, Minas, Siak, Riau (HO Balai Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera)

Pekanbaru (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Seksi Wilayah II Sumatera melepasliarkan 1.600 ekor burung yang di taman hutan rakyat Sultan Syarif Hasim Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Komandan Brigade Satuan Polisi Hutan Riau Zulbahri dihubungi Antara, Selasa, mengatakan unggas yang dilepasliarkan itu merupakan hasil penyitaan yang akan dikirimke Sumatera Selatan.

"Ada sekitar 1.600 burung jenis Gelatik dan Ciblek yang dilepaskan tadi di Tahura Senin (17/2) sore kemarin," katanya.

Ia menjelaskan bahwa unggas tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan sehari sebelumnya di Kota Pekanbaru. Ia menuturkan Balai Penegakan Hukum Seksi Wilayah II Sumatera menerima informasi adanya pengiriman burung dalam jumlah besar ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Petugas yang mendapat informasi itu langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan mobil itu hendak keluar dari Pekanbaru. Di dalam mobil jenis minibus itu juga ditemukan burung yang tersimpan dalam kandang-kandang plastik kecil.

Beruntung, kata dia, burung yang ditemukan itu bukanlah jenis yang dilindungi. Hal itu diketahui setelah petugas berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

"Jika itu termasuk dilindungi kita sudah tingkatkan status ke penyidikan," ujarnya.

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa para pelaku yang berjumlah dua orang itu hanya diberikan tindakan peringatan. Terlebih, keduanya membawa satwa tersebut tanpa surat dari pihak berwenang.

Baca juga: Polda Riau bongkar sindikat perdagangan organ harimau sumatera

Baca juga: Empat bayi singa korban perdagangan satwa sempat stres, begini penanganan dari BBKSDA Riau