Kendaraan di tiga kabupaten siap uji KIR di Indragiri Hulu

id Pemilik kendaraan taat aturan karena ada sanksi berat,KIR kendaraan, Indragiri Hulu,inhu

Kendaraan di tiga kabupaten siap uji KIR di Indragiri Hulu

Petugas Dishub Kabupaten Inhu. (ANTARA/

Rengat (ANTARA) - Masyarakat sebaiknya menaati aturan dalam kepemilikan kendaraan karena alat uji yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu merupakan tercanggih dengansistem digital untuk melayani warga.

"Kami siap melayani masyarakat dengan baik, mari sama-sama taat aturan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Uji Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Indragiri Hulu Haeru di Rengat, Kamis.

Dinas Perhubungan Indragiri Hulu telah memiliki seperangkat alat uji KIR kendaraan yang tercanggih se Indonesia. Kesuksesan pemerintah Indragiri Hulu Yopi Arianto melobi pihak Dirjen Kementerian Perhubungan Darat Jakarta perlu diapresiasi tinggi oleh semua pihak.

Pasalnya, banyak kabupaten/kota se Indonesia yang berharap memiliki seperangkat alat modern ini, namun yang disetujui Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka meningkatkan dan melayani masyarakat di tiga kabupaten di Riau, mulai 2020.

Masyarakat pemilik kendaraan tidak usah khawatir akan pelayanan yang bakal diberikan pihak Dinas Perhubungan Inhu, tenaga yang siap pakai akan memberikan terbaik, karena semua untuk kepentingan bersama, semua lini akan dioptimalkan sehingga berstandar nasional.

"Bawa kendaraan nantinya, petugas selalu menanti, membuktikan alat tercanggih ini," sebutnya.

Lebih jelasnya, sebut Haeru, untuk saat ini ada terdata 9.967 kendaraan wajib uji yang siap dilayani yang berada di tiga Kabupaten yakni Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir.

Walaupun kondisi setakat ini memiliki empat orang tenaga kerja trampil, dari yang selayaknya 11, lokasi uji sangat strategis berada di jalan lintas Timur Sumatera, tepatnya di Pematang Reba, 15 kilometer dari Kota Rengat, mudah dijangkau.

Dinas Perhubungan juga akan bekerja sama dengan pihak Bank Riau Kepri untuk aplikasi pembayaran non tunai.

Selain itu, Tegas Haeru, ke depan untuk proses pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi android dan setelah didaftar, baru mobil dibawa untuk jalani serangkaian testeknis.

"Petugas juga menyediakan program pemeriksaan Over Dimensi Over Loading (ODOL) dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat, terhadap kendaraan overdimensi" tegasnya.

Saksinya sangat berat yakni berupa satu tahun penjara, denda Rp24 juta yang bakal dikenakan kepada pemilik kendaraan dan bengkel karoseri, ketentuan itu untuk tertib lalulintas dan menjaga kondisi jalan di Indragiri Hulu.

Baca juga: Dirjen Perhubungan Darat akan resmikan alat uji kendaraan tercanggih