Jakarta (ANTARA) - Sebuah apotek di Beijing, China, akan didenda 3 juta yuan (sekitar Rp5,89 miliar) karena menaikkan harga masker hampir enam kali lipat dari harga normal di tengah penyebaran wabah virus Corona, ungkap regulator pasar kota Beijingyang dikutip Reuters, Rabu.
Wabah virus corona, yang dimulai di pusat kota Wuhan akhir tahun lalu, telah menewaskan 132 orang dengan hampir 6.000 orang terinfeksi di China.
Sebuah denda administratif telah dikeluarkan untuk Farmasi Jimin Kangtai Beijing karena menaikkan harga masker N95, demikian menurut pernyataan regulator tersebut.
Apotek itu menaikkan harga sekotak masker merek 3M menjadi 850 yuan (sekitar Rp1,66 juta) sedangkan harga pasaran di toko online hanya 143 yuan (sekitar Rp281 ribu), kata televisi pemerintah.
Denda ini adalah bagian dari penindakan tegas pemerintah Beijing terhadap mereka yang menaikkan harga dan menimbun barang. Sejauh ini China telah menangani 31 kasus katrol harga sejak 23 Januari.
Di Shanghai, regulator pasar telah memerintahkan penutupan sebuah apotek penjual masker yang tidak memenuhi standar regulasi.
Regulator tersebut telah meminta toko untuk mengembalikan uang kepada pembeli dan membuang yang tidak terjual.
Baca juga: TNI-AU siagakan tiga pesawat segera untuk bantu evakuasi WNI di China
Berita Lainnya
China desak komunitas internasional untuk dukung kemerdekaan Palestina
19 April 2024 15:01 WIB
Prabowo Subianto terima kunjungan Menlu China Wang Yi di Kantor Kemhan
18 April 2024 13:22 WIB
China tak akan toleransi tindakan separatis di Taiwan dan campur tangan asing
17 April 2024 15:32 WIB
Menikmati keindahan bunga persik mekar pada musim semi di desa di Xizang, China
17 April 2024 13:04 WIB
China kembali luncurkan satelit penginderaan jauh baru di roket Long March-2D
16 April 2024 11:52 WIB
Satelit Tiandu China dikabarkan lakukan transmisi Bumi-Bulan dan percobaan rute
16 April 2024 11:19 WIB
China evakuasi 51 warganya dari Haiti
13 April 2024 7:46 WIB
Uni Emirat Arab ikut serta dalam Pameran China-ASEAN ke-21 sebagai mitra khusus
08 April 2024 10:48 WIB