Potensi kerugian eksekusi perkebunan sawit Gondai Rp12,4 triliun

id Sawit, Riau, Pelalawan,sawit riau

Potensi kerugian eksekusi perkebunan sawit Gondai Rp12,4 triliun

Kegiatan eksekusi lahan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Ratusan masyarakat terancam kehilangan pendapatan akibat eksekusi tersebut. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memperkirakan kerugian akibat eksekusi perkebunan sawit seluas 3.323 hektare yang menghidupi ratusan petani plasma PT Peputra Supra Jaya Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, mencapai Rp12,4 triliun.

"Dan itu baru hitungan kerugian materil," kata Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung di Pekanbaru, Rabu.

Bahkan, Gulat yang juga auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) itu menjelaskan angka tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan APBD Riau yang ditetapkan sebesar Rp12,379 triliun pada 2020 ini.

Hal ini, kata dia, akan menjadi persoalan bagi pemerintah Provinsi Riau jika proses eksekusi yang hingga kini terus berlangsung sementara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan masyarakat serta perusahaan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan eksekusi 3.323 hektare perkebunan sawit di Desa Gondai sejak pekan lalu. Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018.

Dalam putusan disebutkan luas lahan yang dieksekusi dengan ditumbangkan paksa oleh belasan hingga puluhan ekskavator itu mencapai 3.323 hektare. Menurut putusan disebutkan lahan itu dirampas untuk dikembalikan ke Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR. Rinciannya luasan lahan, milik petani sekitar 1.280 hektare sementara sisanya milik bapak angkat, PT PSJ. Hanya saja, saat ini PT PSJ tengah berupaya melakukan PK atas putusan tersebut.

Menanggapi fakta itu, ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Chaidir pun memberikan masukan kepada pemerintah provinsi Riau agar lebih baik menghentikan kegiatan eksekusi tersebut dan menunggu putusan PK. Jika tidak, maka Pemprov Riau akan kewalahan mengganti kerugian para petani yang kini menangis menunggu putusan tersebut.

"Kami minta Pemprov Riau tegas dan cepat menghentikan aksi penebangan itu. Ini sangat penting. Sebab kalau proses hukum nanti dimenangkan oleh masyarakat, akan fatal akibatnya. Lagi pula, ini demi kepentingan masyarakat yang ada di sana. Tugas Pemprov Riau menjaga kehidupan masyarakatnya," kata mantan Ketua DPRD Riau ini.

Akademisi Universitas Riau Profesor Yusmar Yusuf juga menyampaikan hal yang sama. Dia meminta agar pemerintah lebih bijaksana menghentikan aksi penebangan lahan sawit yang terus mendapat penolakan dari masyarakat.

Terpisah, praktisi hukum perhutanan DR Sadino menilai bahwa putusan eksekusi telah salah alamat. Menurut dia, seharusnya jika permasalahan dalam perkara itu adalah ijin usaha perkebunan (IUP), maka tidak ada sanksi eksekusi.

"Kita kembali kepada putusan Mahkamah Agung itu. Di sana disebutkan bahwa PT PSJ bersalah lantaran tidak memiliki Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan kemudian didenda Rp5 miliar. Di Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan, tidak ada sanksi eksekusi, tapi beresi IUP nya. Dan kalau UU ini diterapkan, udah salah kaprah juga lantaran perkebunan itu sudah ada sejak 20 tahun lalu," ujarnya.

Baca juga: Legislator dinilai bisa berperan terkait eksekusi sawit di Gondai

Baca juga: Aktivis: Gagalnya eksekusi perusahaan sawit bermasalah preseden buruk penegakan hukum

Baca juga: Manajemen PT DSI Mangkir hearing, DPRD Siak: cabut izinnya