Tunggakan wajib pajak Pekanbaru capai Rp13 miliar

id Kejaksaan, Pekanbaru, Riau,penunggak pajak pekanbaru,pajak pekanbaru,kejari pekanbaru

Tunggakan wajib pajak Pekanbaru capai Rp13 miliar

Penandatanganan kesepakatan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Badan Pendapatan Kota Pekanbaru, Rabu. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan jumlah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut mencapai Rp13 miliar.

"Di SKK (surat kuasa khusus) kami, kurang lebih Rp13 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Andi Suharlis di Pekanbaru, Rabu, usai penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Badan Pendapatan Kota Pekanbaru.

Dia menjelaskan bahwa salah satu peran Kejaksaan adalah sebagai pengacara negara dengan tugasnya adalah melakukan pendampingan terhadap pemerintah.

Dalam hal ini, dia mengatakan Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan melakukan pendampingan kepada pemerintah kota untuk meningkatkan pajak, termasuk membantu mengembalikan tunggakan para wajib pajak.

Andi yang juga pernah menempati posisi jaksa KPK itu mengatakan tunggakan Rp13 miliar itu merupakan akumulasi pajak berlangsung cukup lama, bahkan sejak 1995 silam.

Untuk itu, dia mengatakan Kejaksaan akan memberikan pendampingan termasuk saat melakukan penagihan. "Dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Kita undang ke kantor, kita lakukan pendekatan wajib pajak apa kesulitannya. Intinya kejaksaan membantu Pemko sekaligus memulihkan tunggakan PBB," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyambut baik kesepakatan dengan Korps Adhyaksa tersebut. Dia mengatakan Pekanbaru hanya mengandalkan pajak dan retribusi dalam melakukan pembangunan.

"Saya ingin katakan bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki sumber daya alam. Sehingga dengan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pajak dan retribusi untuk pembangunan," kata Ayat.

Lebih jauh, Ayat menuturkan jika pada 2020 ini Pemko Pekanbaru menargetkan pendapatan bersumber dari pajak sebesar Rp826 miliar, atau meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp700 miliar.

Baca juga: Ini identitas pengemudi Lamborghini hindari pajak, meminjam KTP buruh kasar

Baca juga: DPRD Riau sebut pajak parkir objek wisata ini tak masuk kas daerah, kemana perginya?