Budi ditangkap Polres Solok karena edarkan sabu

id sabu-sabu,solok

Budi ditangkap Polres Solok  karena edarkan sabu

Barang bukti. (ANTARA/ist)

Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Arosuka, Sumatera Barat menangkap seorang laki-laki Sydipanggil Budi (40) yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Batang Barus, Minggu sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kami tangkap pelaku di jalan Lubuk Selasih, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Minggu.

Ia menyebutkan tersangka merupakan warga Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok yang bekerja swasta.

Dengan tersangka juga diamankan barang bukti, satu paket sabu-sabu yg dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klem warna bening.

Kemudian satu rangkaian alat hisap (bong), satu buah kotak rokok merek Bold warna hitam, satu buah jaket merk Dcaves warna kuning abu-abu, satu lembar tisu dan satu dompet merek Dunhil warna coklat serta satu lembar plastik klem warna bening.

Eko mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Budi sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan juga sebagai pengedar dan pengguna.

Kemudian anggota Satuan Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi Jalan Lubuk Selasih saat pelaku sedang berdiri sendiri di pinggir jalan tersebut.

Saat itu pelaku yang sedang berada di pinggir jalan langsung diamankan oleh polisi, kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan pengeledahan badan terhadap pelaku ditemukan satu paket sabu-sabu yang berada disaku jaket sebelah kanan yang dipakai Budi.

Setelah itu anggota satuan resnarkoba melakukan pengeledahan ke rumah pelaku Budi. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan satu paket kecil yang diduga sabu-sabu, beserta alat hisap (bong).

Penangkapan dan penggeledahan terhadap Budi pada saat itu disaksikan oleh ketua pemuda dan kepala jorong dan warga setempat.

"Kemudian pelaku Budi dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna proses perkara lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.