Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas perkara penanganan korporasi PT Tesso Indah yang terjerat tindak pidana kebakaran hutan dan lahan ke penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan di Pekanbaru, Selasa mengatakan pengembalian berkas atau P19 dilakukan karena adanya kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Karena ditemukan kekurangan dalam berkas perkara maka dikembalikan lagi ke penyidik. Tentu dengan catatan yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau menetapkan PT TI, perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka. Polisi menjerat PT TI sebagai tersangka secara korporasi dan secara bersamaan turut menetapkan tersangka perorangan.
Adalah HK, Direktur Operasional PT TI yang menjadi wakil perusahaan sebagai tersangka secara korporasi. Dan kemudian tersangka perorangan berinisial S, yang diketahui seorang asisten kebun di PT Teso Indah. S sendiri, telah dilakukan penahanan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.
Terkait dengan penanganan berkas perkara itu, kata Muspidauan, penyidik bersama jaksa peneliti selalu berkoordinasi. Hal tersebut dilakukan demi proses penyempurnaan berkas perkara kedua tersangka tersebut.
"Koordinasi terus dilakukan. Insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan kembali," lanjutnya.
Dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang terjerat kasus hukum terkait Karhutla. Korporasi pertama yang terjerat perkara serupa adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Perusahaan sawit yang berada di Pelalawan, Riau itu kini telah masuk dalam proses pemberkasan di Kejaksaan.
PT TI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan 69 hektare lahan di perusahaan itu terbakar pada Agustus 2019 lalu. Polda Riau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Cegah karhutla 2020, 1.200 desa akan jadi sasaran Patroli Terpadu KLHK
Baca juga: Wow, Nilai ganti rugi gugatan karhutla Rp315 triliun
Berita Lainnya
Ini dia 12 orang tersangka karhutla di Jambi
15 October 2023 13:01 WIB
Polres: Belum ada tersangka kasus karhutla di Palangka Raya
31 August 2023 11:02 WIB
14 kasus karhutla di Riau dengan 15 tersangka diungkap polisi
20 June 2023 16:24 WIB
Polisi Riau tangani 20 kasus Karhutla dengan 24 tersangka
11 August 2021 15:14 WIB
Ada sembilan orang tersangka pembakar lahan di Riau
16 March 2021 21:48 WIB
Gubri minta lokasi karhutla langsung dipasang garis polisi
09 March 2021 23:13 WIB
Kasus karhutla di Siak, Direktur PT DSI ditahan
07 January 2021 19:43 WIB
Polda Riau tetapkan Direktur PT DSI jadi tersangka Karhutla, begini penjelasannya
10 July 2020 11:04 WIB