Kejati Riau kembalikan berkas perkara korporasi tersangka Karhutla, begini penjelasannya

id Tersangka Karhutla, Korporasi, kejaksaan tinggi, Riau,PT Tesso Indah,karhutla riau,karhutla,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejati Riau kembalikan berkas perkara korporasi tersangka Karhutla, begini penjelasannya

2018 Polda Riau Tetapkan 10 Tersangka Karhutla, 6 Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke Jaksa (anggir)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas perkara penanganan korporasi PT Tesso Indah yang terjerat tindak pidana kebakaran hutan dan lahan ke penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan di Pekanbaru, Selasa mengatakan pengembalian berkas atau P19 dilakukan karena adanya kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Karena ditemukan kekurangan dalam berkas perkara maka dikembalikan lagi ke penyidik. Tentu dengan catatan yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau menetapkan PT TI, perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka. Polisi menjerat PT TI sebagai tersangka secara korporasi dan secara bersamaan turut menetapkan tersangka perorangan.

Adalah HK, Direktur Operasional PT TI yang menjadi wakil perusahaan sebagai tersangka secara korporasi. Dan kemudian tersangka perorangan berinisial S, yang diketahui seorang asisten kebun di PT Teso Indah. S sendiri, telah dilakukan penahanan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.

Terkait dengan penanganan berkas perkara itu, kata Muspidauan, penyidik bersama jaksa peneliti selalu berkoordinasi. Hal tersebut dilakukan demi proses penyempurnaan berkas perkara kedua tersangka tersebut.

"Koordinasi terus dilakukan. Insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan kembali," lanjutnya.

Dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang terjerat kasus hukum terkait Karhutla. Korporasi pertama yang terjerat perkara serupa adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Perusahaan sawit yang berada di Pelalawan, Riau itu kini telah masuk dalam proses pemberkasan di Kejaksaan.

PT TI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan 69 hektare lahan di perusahaan itu terbakar pada Agustus 2019 lalu. Polda Riau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Cegah karhutla 2020, 1.200 desa akan jadi sasaran Patroli Terpadu KLHK

Baca juga: Wow, Nilai ganti rugi gugatan karhutla Rp315 triliun