Pekerja Kapal Ditangkap Karena Edarkan Narkotika

id pekerja kapal, ditangkap karena, edarkan narkotika

Dumai, 24/3 (ANTARA) - Seorang anak buah kapal, Kamarudian alias Acong (26), ditangkap aparat Polres Kota Dumai, Riau, karena diduga terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Juru bicara Polres Kota Dumai, Ajun Komisaris Polisi Suwarji AK, kepada ANTARA di Dumai, Kamis, mengatakan tersangka berhasil diringkus pada Selasa (22/3) sekira pukul 23.00 WIB saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di sebuah kawasan dekat Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur.

"Tersangka berhasil kita tangkap setelah mendapatkan informasi warga tentang adanya gerak-gerik orang mencurigakan yang tidak lain tersangka Kamarudin," kata Suwarji.

Berdasar laporan itu, kata dia, polisi kemudian menyelidiki segala gerak-gerik pelaku yang merupakan warga Kota Dumai itu.

"Baru sekitar beberapa hari penyelidikan, kita memastikan Kamarudin adalah salah satu tersangka jaringan mafia pengedar narkotika di Dumai. Dia kemudian kita tangkap bersama barang bukti saat hendak bertransaksi sabu-sabu di Jalan Gunung Merapi," jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, kata AKP Suwarji, tersangka Kamarudin tidak melakukan perlawanan yang berarti.

Menurut pengakuan tersangka, kata Suwarji, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bandar di Negeri Diraja, Malaysia yang kerap mengimpor barang haram berbentuk serbuk putih itu.

"Dengan demikian timbul kecurigaan adanya keterlibatan tersangka dengan jaringan mafia pengedar narkotika internasional," paparnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polres Kota Dumai, Ajun Komisaris Polisi J. Conceicao, menerangkan, saat ditangkap, pada diri tersangka didapat satu barang bukti sabu-sabu paket kecil yang ditaksir seharga Rp200 ribu.

"Barang bukti dikemas dalam sebuah bungkus rokok yang diselipkan tersangka dalam saku celana yang dikenakannya," kata AKP Conceicau.

Setelah itu, kata dia, tersangka yang diinterogasi sesaat setelah penangkapan mengaku bahwa masih ada sejumlah barang bukti lainnya.

"Pengakuan tersangka membuahkan. Kita berhasil menemukan kembali tiga paket sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. Paket kali ini lebih besar, ditaksir total nilainya mencapai Rp4,5 juta, atau per paketnya seharga Rp1,5 juta," kata AKP Conceicau.