Pemasok sabu di Sumsel ternyata dari Inhil. Ini yang dilakukan BNN

id Bnn, narkoba, bnn provinsi sumsel, kejar pemasok narkoba,bnn sumsel,Sabu riau, sabu inhil

Pemasok sabu di Sumsel ternyata dari Inhil. Ini yang dilakukan BNN

Arsip-BNN Provinsi Sumsel berhasil menangkap kurir narkoba antarprovinsi. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mengejar pemasok 36 kilogram sabu-sabu dan 32.570 butir pil ekstasi asal Malaysia hingga ke Kabupaten Indragiri Hilir.

Berdasarkan pengakuan tiga tersangka kurir yang ditangkap membawa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut pada 11 Desember 2019, mereka mendapat pasokan dari bandar narkoba yang identitasnya diketahui Ac dan berada di Riau, sehingga petugas berupaya melakukan pengejaran ke sana, kata Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Selasa.

Dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah menggagalkan beberapa kali transaksi peredaran narkoba dalam jumlah besar serta melibatkan jaringan antarprovinsi dan internasional seperti Malaysia.

Pengungkapan kasus terbaru pada 11 Desember oleh Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu-sabu dan 32.570 butir pil ekstasi asal Malaysia di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Pali.

Narkoba dalam jumlah besar tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni Jon (30) dan Ry (25), warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau, serta Yb (35) warga Kota Palembang, Sumsel.

"Ketiga tersangka kurir tersebut mendapat instruksi mendistribusikan sabu-sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar narkoba yang berdomisili di Tembilahan berinisial Ac yang kini dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Melihat fakta pengungkapan kasus narkoba pada 2019 ini masih cukup tinggi, pihaknya berupaya meningkatkan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaan gelap narkoba (P4GN) di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu.

Melalui program tersebut diharapkan dapat rneningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba serta dapat mempersempit ruang gerak jaringan pengedarnya.

Dalam pemberantasan narkoba, siapa pun yang terbukti menyimpan dan mengedarkannya, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelakunya diancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, kata Brigjen Jhon Turman.

Baca juga: Pemuda Bengkalis yang nekat ngaku polisi dan bawa narkoba akhirnya jadi tersangka

Baca juga: Mengaku Intel, pemuda asal Bengkalis ditangkap dengan narkoba dikantongnya. Kok bisa?

Baca juga: Gedung Rehabilitasi Satelit BNN Riau bisa tampung 50-60 pecandu narkoba