Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf divonis mati

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Mantan Presiden Pakistan

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf divonis mati

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf (kemeja putih) (ANTARA/REUTERS/Akhtar Soomro)

Islamabad (ANTARA) - Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Selasa memvonis mati bagi mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, menurut seorang pejabat tinggi.

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.

Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.

Baca juga: Badai Salju landa Pakistan banyak renggut korban jiwa

Baca juga: Iran kutuk dengan keras serangan teror di Pakistan


Sumber: Reuters

Pewarta : Asri Mayang Sari