Islamabad (ANTARA) - Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Selasa memvonis mati bagi mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, menurut seorang pejabat tinggi.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.
Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.
Baca juga: Badai Salju landa Pakistan banyak renggut korban jiwa
Baca juga: Iran kutuk dengan keras serangan teror di Pakistan
Sumber: Reuters
Pewarta : Asri Mayang Sari
Berita Lainnya
Barbados secara resmi akui Palestina sebagai negara
20 April 2024 16:47 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno tawarkan melukat ke 35 ribu peserta WWF-10 di Bali
20 April 2024 16:38 WIB
Ini strategi awal PalmCo pasca efektif KSO dan kelola perkebunan sawit terluas di dunia
20 April 2024 16:29 WIB
Ini lagu-lagu TVXQ! yang paling ditunggu penggemar malam nanti
20 April 2024 16:24 WIB
Kemensos RI umumkan buka 40.839 formasi ASN tahun ini
20 April 2024 16:16 WIB
Xiaomi telah luncurkan pembaruan HyperOS ke seri Redmi Note 13 di India
20 April 2024 16:07 WIB
Kemensos gandeng TNI AL untuk salurkan bantuan korban erupsi Gunung Ruang
20 April 2024 15:58 WIB
Erick Thohir jajaki pengembangan bisnis gedung BUMN di kawasan sekitar Monas
20 April 2024 15:55 WIB