Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeklarasikan stop buang air besarsembarangan (BABS) guna membangun kesadaran masyarakat dalam berprilaku hidub bersih dan sehat.
"Deklarasi stop BABS memiliki manfaat sangat positif untuk mengedukasi masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat," kata Asisten I bidang pemerintahan Setda Kota KupangYos Rera Beka di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan, salah satu faktor rusaknya sanitasi adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
"Pemerintah Kota Kupang memerhatikan secara serius terhadap persoalan sanitasi, karena pemerintah sedang berupaya menjadikan Kota Kupang sebagai kota layak huni," kata Yos Rera Beka.
Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
"Penerbitan perwali ini merupakan bentuk keseriusan daerah ini dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat," ujarnya.
Ia berharap, kegiatan deklarasi stop BABS yang telah berlangsung Jumat (13/12/2019) memiliki manfaat dan berkontribusi positif bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Kota Kupang.
Yos Rera Beka juga mengharapkan deklarasi stop BABS yang dilakukan di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini dapat menginspirasi daerah lain dalam memotifasi warga untuk stop BABS.
Berita Lainnya
Perilaku buang air sembarangan di Siak mulai berkurang
12 October 2022 9:06 WIB
Dinkes Bengkalis Galakkan Gerakan Anti BABS
18 September 2016 20:13 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB