Stop buang air besar sembarangan

id deklarasi stob babs,BABS

Stop buang air besar sembarangan

Asisten I bidang pemerintahan Setda Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Yos Rera Beka ketika menandatangani prasasti tanda deklarasi stop buang air bersih sembarangan demi terwujudnya Kota Kupang sebagai kota layak huni. (Antara/ Benny Jahang)

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeklarasikan stop buang air besarsembarangan (BABS) guna membangun kesadaran masyarakat dalam berprilaku hidub bersih dan sehat.

"Deklarasi stop BABS memiliki manfaat sangat positif untuk mengedukasi masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat," kata Asisten I bidang pemerintahan Setda Kota KupangYos Rera Beka di Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan, salah satu faktor rusaknya sanitasi adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Pemerintah Kota Kupang memerhatikan secara serius terhadap persoalan sanitasi, karena pemerintah sedang berupaya menjadikan Kota Kupang sebagai kota layak huni," kata Yos Rera Beka.

Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

"Penerbitan perwali ini merupakan bentuk keseriusan daerah ini dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat," ujarnya.

Ia berharap, kegiatan deklarasi stop BABS yang telah berlangsung Jumat (13/12/2019) memiliki manfaat dan berkontribusi positif bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Kota Kupang.

Yos Rera Beka juga mengharapkan deklarasi stop BABS yang dilakukan di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini dapat menginspirasi daerah lain dalam memotifasi warga untuk stop BABS.