Hingga Desember 2019, Kejari Siak tangani dua kasus korupsi

id kejari siak,korupsi,dana desa siak,berita riau antara,berita riau terbaru

Hingga Desember 2019, Kejari Siak tangani dua kasus korupsi

Kajari Siak, Aliansyah berbicara di hadapan ASN Pemkab Siak pada Hati Anti Korupsi 9 Desember 2019.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak, Riau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau, menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi sejak Januari hingga awal Desember 2019 dengan tersangkanya masing-masing penghulu kampung (kepala desa) dan ketua Badan Usaha Milik Kampung (BumKam).

"Kasus di Siak setidaknya ada dua. Satu sudah limpahkan ke pengadilan dan satu tahap lagi tahap penyidikan satu dan kita tahan dengan kerugian negara Rp500 juta lebih," kata Kepala Kejari Siak, Aliansyah, Senin.

Yang sudah dilimpahkan ke pengadilan yakni dengan tersangka Kepala BumKam Sialang Sakti, Kecamatan Dayun. Kasus penyelewengan dana limpahan dari kepolisian tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru November lalu.

Kemudian yang terbaru adalah Penghulu Kampung Buantan Lestari yang ditahan Kejari Siak pada Kamis (5/12) lalu. Tersangka Sadeli juga diduga menyelewengkan dana kampung untuk kepentingan pribadi dengan nilai Rp500 juta lebih.

Dia mengatakan pihaknya tidak hanya ingin menghukum orang saja, tapi juga untuk mengembalikan kerugian negara. Seperti kasus yang terakhir lanjutnya merupakan penyelidikan sejak Juli dan sudah dilakukan audit resmi.

"Setelah kami tindaklanjuti, Alhamdulillah berhasilsatu. Kita juga sudah lakukan penghitungan ketugian negara, ini contoh penanganan perkara yg proposalsional," ungkapnya.

Ditanyakan apakah kuantitas pengungkapan tidak terlalu sedikit dalam satu tahun, dia menjawab hukum tidak bisa ditarget. Oleh karena itu bagi masyarakat yang memiliki bukti silahkan dilaporkan dengan data dan bukti permulaan yang lengkap.

"Kalau tak punya bukti yang lengkap, sulit untuk mengungkap, tak lama kalau lengkap. Tolong bantu kami laporkan, supaya tidak menimbulkan dugaan saja," tambahnya.

Terkait adanya audit dari badan pemeriksa keuangan, kata dia, itu masih diberi waktu bagi pemerintah untuk menindaklanjuti. Menurutnya audit itupun BPK memberikannya ke pemerintah, bukan kepada kejaksaan.

Baca juga: Kejati Riau selamatkan Rp14 miliar kerugian negara dari tangan koruptor

Baca juga: Presiden Joko Widodo nilai program pemberantasan korupsi perlu dievaluasi