Begini kronologi Harley selundupan di Garuda

id Erick Thohir ,harley selundupan ,dirut garuda dicopot,harley di garuda

Begini kronologi Harley selundupan di Garuda

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) memperlihatkan surat dari komite audit Garuda terkait kasus motor Harley Davidson yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019). ANTARA/Aji Cakti

Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan paparan kronologis yang disampaikan terkait dugaan identitas pemilik sesungguhnya motor Harley Davidson yang ditengarai selundupan berdasarkan surat dari Dewan Komisaris dan Komite Audit Garuda yang diterimanya.

"Alhamdulillah di sini Dewan Komisaris sudah mengirimkan surat kepada saya, dan yang terpenting Komite Audit juga sudah mengirimkan surat," ujar Erick Thohir di Jakarta, Kamis.

Kedua surat tersebut diperlihatkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir kepada para awak media yang hadir dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, dan tiga perwakilan dari Komisi XI DPR RI.

Erick kemudian membacakan isi surat tersebut dengan langsung menyebut poin keempat yang mengungkap dugaan pemilik motor Harley Davidson yang ditengarai diselundupkan adalah milik AA.

Selain itu Erick juga membacakan kronologis sejak AA memesan motor Harley Davidson tersebut pada tahun 2018, mentransfer dana kepada bawahannya di Amsterdam, Belanda, hingga motor tersebut terungkap oleh pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai di bagasi penumpang pesawat baru Garuda jenis Airbus A330-900 seri Neo.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir akan terus melihat dan mengejar oknum - oknum lainnya yang kemungkinan terlibat dalam kasus motor Harley Davidson yang diduga selundupan melalui pesawat baru Garuda.

Menteri BUMN tersebut juga meyakini Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Bea Cukai akan memproses secara tuntas kasus tersebut.

Erick juga akan memberhentikan Direktur Utama Garuda Ari Askhara terkait kasus motor Harley yang diduga selundupan tersebut.

Proses daripada pemberhentian itu, lanjutnya, akan ada prosedurnya lagi mengingat Garuda merupakan perusahaan publik.