KPK sita dokumen usai geledah ruang Kadis di Dumai

id Kpk, zul as, walikota Dumai,KPK Dumai

KPK sita dokumen usai geledah ruang Kadis di Dumai

Petugas KPK saat penggeledahan di Kota Dumai, Kamis. (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah ruang kerja Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai Hendri Sandra di Jalan HR Subrantas, Kamis.

Informasi dihimpun, penggeledahan oleh tujuh penyidik lembaga anti rasuah ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir 11.30 WIB dan diduga terkait perkara korupsi melibatkan Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

Petugas dengan rompi berwarna krem muda bertuliskan KPK di bagian belakang ini terlihat bolak-balik di ruang kepala dinas dan ruang arsip berada di lantai dua. Penggeledahan sendiri mendapat pengawalan polisi bersenjata dari Kepolisian Polres Dumai.

Kepala DPMPTSP Hendri Sandra dilaporkan tidak berada di kantor karena sudah dua hari ke Kota Pekanbaru dalam rangka kegiatan dinas, dan kegiatan penggeledahan didampingi Sekretaris DPMPTSP Dumai Zulfahmi dan Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai Dede Mirza.

Kabag Hukum Dede Mirza menyebut bahwa penyidik KPK selesai menggeledah dan mengangkut sejumlah dokumen dari ruang kerja Kadis DPMPTSP, dan kehadiran dia hanya mendampingi bersama Sekretaris Zulfahmi.

"Ada dokumen yang dibawa dan saya hanya mendampingi sekretaris saat proses penggeledahan," kata Dede.

Seperti diketahui sebelumnya,KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan Wali Kota ZulkifliAS sebagai tersangka pada dua perkara. Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Walikota Zulkifli AS sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka, dan sejumlah kepala dinas dan pihak terkait juga dimintai kesaksian oleh KPK.

Sebelumnya KPK telah menggeledah kantor PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD, Kantor Sekretariat Walikota, LPSE, serta kediaman dinas Walikota Dumai.

Baca juga: KPK cekal Wali Kota Dumai ke luar negeri

Baca juga: Ini penampakan Wali Kota Dumai saat diperiksa KPK