Rancang RTRW, luas wilayah Siak berkurang 60an ribu hektare

id luas siak berkurang, dprd siak

Rancang RTRW, luas wilayah Siak berkurang 60an ribu hektare

Kegiatan konsultasi publik RTRW Kabupaten Siak.(ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Luas wilayah Kabupaten Siak berkurang sekitar 60 ribuan hektare jika didasarkan pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau tahun 2018 maupun berdasarkan peta dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) 2019.

"Memang dari peta geospasial terjadi penurunan dibandingkan dengan Undang-Undang nomor 23 Otonomi Daerah soal luas Kabupaten Siak," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman Rakyat Siak, Irving Kahar, Rabu.

Hal tersebut dikatakannya terkait rancangan RTRW Kabupaten Siak yang harus diselesaikan tahun 2019 ini. Berdasarkan RTRW tahun 2002 adalah seluas 855.609 ribu ha, sedangkan Perda RTRW Riau 2018-2038 Kabupaten Siak mencakup 784.250,90 ha.

Kemudian berdasarkan data BIG tahun 2019 peta dasarnya 789.237,88 ha. Oleh karena itu, kata Irving, Pemkab Siak akan mempertanyakan hal itu ke Kementerian Dalam Negeri.

"Apakah Perda ini (RTRW Riau) bisa dikalahkan UU, jadi harus ada solusinya. Kita takutnya ada wilayah Siak yang masuk wilayah kabupaten lain," ujarnya.

Dia menambahkan perubahan luas itu terjadi karenaperubahan batas wilayah saja. Dulu lanjut dia ada outline, atau wilayah zona bebas karena masih dalam masalah perbatasan.

Sebelumnya Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana RTRW Kabupaten Siak tahun 2019 digelar di gedung Tengku Mahratu Kota Siak, Selasa (03/12). Itu dilaksanakan sebagai media koreksi dan konsultasi yang diharapkan dapat memberikan warna dalam proses aturan daerah tentang tata ruang dan zonasi.

"Kita bersama-sama membahas dan bertukar pikiran kami mengharapkan kepada bapak ibu dapat memberikan saran, masukan terhadap penyelesaian Ranperda RTRW ini sehingga bisa di tetapkan menjadi peraturan daerah," ungkap Bupati Siak Alfedri saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Lanjutnya, Konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat. Hal tersebut baik dalam prosesi pembangunan ekonomi maupun infrastruktur.