Polres Inhil tangkap 22 tersangka narkoba

id Polres Inhil, tindak pidana narkotika

Polres Inhil tangkap 22 tersangka narkoba

Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Inhil, Selasa (3/12). (ANTARA/Adriah).

Tembilahan (ANTARA) - Polres Indragiri Hilir, Riau, mengamankan sebanyak 22 tersangka tindak pidana penyalahgunaanarkotika setelah 22 hari menggelar Operasi Antik Muara Takus.

Kapolres IndragiriHilir AKBP Indra Dhuaman mengatakan 22 tersangka tersebut diamankan dari 16 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat terutama para remaja agar menjauhi barang-barang haram tersebut karena tidak ada manfaatnya, justru merusak tubuh.

"Jauhi narkoba, kedepankan prestasi," tegas Kapolres AKBP Indra Dhuaman saat pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa.

Tidak hanya itu, dia juga mengimbau kepada orang tu agar selalu mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam pemakaian maupun pengedaran narkoba.

Sementara Kepala Satuan Narkoba AKP Bachtiar mengatakan 22 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari warga biasa hingga oknum polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Selama 22 hari, kita berhasil amankan 22 tersangka dari 16 kasus," ucap AKP Bachtiar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 532,44 gram sabu dan 126 butir ekstasi

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Wakil BupatiIndragiriHilir Syamsuddin Uti, Dandim InhilLetkol Inf Imit Faisal, Kajari Inhil Susilo, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan, Nurmala Sinuraat dan tamu undangan lainnya.

Baca juga: Pemberantasan kasus narkoba harus dilakukan secara komprehensif

Baca juga: Bongkar industri rumahan narkoba, polisi sita 800 butir happy five dan sekilo sabu