Pengedar sabu-sabu di Pekanbaru dihukum 14 tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,pengedar sabu

Pengedar sabu-sabu di Pekanbaru dihukum 14 tahun penjara

Pengedar sabu-sabu di Pekanbaru dihukum 14 tahun (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang kurir sabu-sabu Suwandi di Pekanbaru, dijatuhi 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, Kamis (28/11), karena terbukti bersalah membawa narkotika jenis shabu sebesar 13.843,35 gram.

"Pidana penjara diberikan karena terhukum Suwandi terbukti bersalah dan melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Hakim Ketua, Mahyudin, SH.MH, di PN Kelas IA Pekanbaru, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Mahyudin, hukuman tersebut diberikan karena kejahatan terhukum mengedarkan sabu-sabu menjadi fokus perhatian pemerintah untuk dituntaskan karena barang haram itu merusak masa depan bangsa.

Sementara itu putusan yang dijatuhkan kepada terhukum lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU, Tri Djanuer N.P Manurung, SH yang menuntut Suwandi dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Sebelumnya terhukum dituntut 5 tahun penjara oleh JPU, namun karena tidak melakukan perbuatan yang memberatkan hukuman dan terhukum berperilaku baik selama proses persidangan, diputuskan hukuman yang lebih ringan kepada terhukum," kata Mahyudin.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Suwandi terkait kejahatannya itu, berawal dari penangkapan yang dilakukan di warung kopi yang berada di Jl. Siak II Keluruhan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru oleh Ika Satriawan, Erik Hadi Farista, dan Rio Nagrino yang merupakan anggota BNNP Riau.

Menurut keterangan saksi, tim BNNP Riau mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika dari arah Kota Dumai menuju Pekanbaru menggunakan mobil xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1068 RM.

Berdasarkan laporan tersebut, tim BNNP langsung menuju jalan lintas Dumai-Pekanbaru dan sesampainya di Jl. Siak II, para saksi melihat mobil yang dimaksud tengah berhenti di sebuah warung kopi. Dalam penggeledahan ditemukan 14 paket shabu seberat 13.843,35 gram yang disimpan dalam sebuah tas dan terhukum mengakui barang haram itu miliknya. Terhukum kemudian langsung dibawa ke Kantor BNNP Riau.

Atas hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan itu, terhukum tampak terkulai lesu namun JPU menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan kepada pria berbadan kurus itu.