Polresta Pekanbaru tetapkan dua pelajar tersangka perundungan

id Perundungan, Polresta Pekanbaru,bullying smp 38, smpn 38 pekanbaru

Polresta Pekanbaru tetapkan dua pelajar tersangka perundungan

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (tengah) tiba di Mapolda Riau untuk berdialog terkait kasus perundungan yang dialami siswa SMP di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/11/2019). (ANTARA/Rony Muharrman).

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menetapkan dua pelajar SMP Negeri di wilayahnya sebagai tersangka dalam kasus perundungan teman sekelas mereka hingga korban mengalami trauma dan luka patah bagian tulang hidung.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelajar yang masih duduk di kelas VIII itu tidak dilakukan penahanan.

"Dua orang berinisial R dan MH telah tersangka, namun tidak ditahan karena masih di bawah umur," katanya.

MH dan R merupakan dua pelajar yang tega menganiaya teman sekelas mereka berinisial MF hingga harus menjalani serangkaian operasi akibat luka pada bagian kepala, awal November kemarin.

Kasus itu bahkan menarik perhatian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang langsung mengunjungi korban di Pekanbaru. Kak Seto, sapaan akrabnya menyesalkan adanya pembiaran dalam aksi perundungan yang dialami MFhingga harus menjalani operasi di rumah sakit.

"Kami sesalkan adalah memang pihak sekolah yang melakukan pembiaran," katanya.

Dia mengatakan, MF telah mendapatkan tindakan kekerasan dari rekan sekolahnya sejak lima bulan terakhir. Bahkan, menurut Kak Seto, MF mengaku sempat ingin pindah sekolah karena tidak tahan dengan tindakan yang setiap hari diterimanya itu.

Hingga akhirnya, perilaku bullying yang diterima MF semakin menjadi-jadi dan berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan patah tulang hidung.

"Menurut korban sudah berkali-kali hingga korban ingin pindah sekolah. Artinya ada pembiaran. Sebelum viral, tidak ada kepedulian," ujarnya.

MF mengalami perundungan yang dilakukan oleh tiga teman sekelasnya. Aksi itu bahkan disebut polisi terjadi pada saat jam belajar, Selasa (5/11) lalu. Sementara di dalam kelas juga terdapat seorang guru.

Menurut Kak Seto, sikap guru yang seakan membiarkan aksi perundungan itu juga sangat disayangkan. Seharusnya, kata dia, guru selain menjadi tenaga pendidik juga pelindung anak didiknya. Kasus itu, kata dia akan segera dilaporkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

"Sangat kami sesalkan sebagai pendidik harus berikan contoh. Harus ada tindakan cepat.

Kami akan sampaikan ke bapak dinas pendidikan bahwa guru banyak yang tidak menyadari amanat undang-undang perlindungan anak," ujarnya.

Polresta Pekanbaru juga menyatakan masih terus menyelidiki perkara perundungan itu. Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mukmin Wijaya mengatakan terdapat sejumlah terlapor dan saksi telah diperiksa dalam kasus itu.

Kasus perundungan itu terungkap berawal dari kisah orang tua korban yang dibagikan di media sosial, Facebook. Kasus tersebut kemudian viral. Keluarga korban yang tidak terima dengan kasus itu juga telah melaporkan ke polisi untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca juga: Disdik Pekanbaru serahkan proses hukum perundungan pada polisi

Baca juga: Kak Seto dorong polisi proses hukum perundungan pelajar SMP Pekanbaru