Pekanbaru (ANTARA) - Rokok tanpa cukai atau ilegal banyak beredar di Provinsi Riau. Peredarannya hingga kini belum bisa dihentikan karena masih banyak peminatnya karena harga jauh lebih murah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau pada akhir tahun 2019 mengungkap kasus rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir dengan barang bukti lebih dari lima juta barang rokok, yang merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.
"Potensi kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Ronny Rosfyandi di Pekanbaru, Rabu.
Baca juga: Kasus 5 juta batang rokok ilegal di Riau rugikan negara Rp2,5 miliar
Baca juga: Rokok ilegal dari perbatasan Jambi-Riau disita
Berita Lainnya
Memberangus peredaran rokok ilegal tanpa kenal putus
23 February 2024 11:41 WIB
40 ribu rokok ilegal disita Polda Riau
11 January 2024 11:08 WIB
Dirjen Bea dan Cukai berhasil gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT
28 December 2023 13:07 WIB
Bea Cukai Dumai musnahkan kapal, rokok dan miras ilegal
18 July 2023 16:18 WIB
Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal
31 January 2023 13:19 WIB
Puluhan miras dan rokok ilegal diamankan Polsek Bukit Batu
12 December 2022 18:18 WIB
6,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Dumai
06 December 2022 15:54 WIB
3,5 juta batang rokok dan barang ilegal lain dimusnahkan Bea Cukai Dumai
22 July 2022 13:58 WIB