Beli ganja kering 4,87 gram, Sabar dihukum 4 tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,sabu-sabu

Beli ganja kering 4,87 gram, Sabar dihukum 4 tahun penjara

sabu (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pekanbaru, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Sabar Parulian Pasaribu karena terbukti bersalah membeli daun ganja seberat 4,87 gram.

"Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan ini, kami sepakat menghukum Sabar apalagi kejahatan terhukum dapat merusak mental generasi muda," kata Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlia Panjaitan, SH di Pekanbaru, Senin.

Dahlia Panjaitan mengatakan, perbuatan terhukum melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan hukuman Sabar tercatat menjadi lebih tinggi terkait terhukum juga dikenai denda sebesar Rp1 milyar dengan subsidair 2 bulan penjara.

Akan tetapi, kata Dahlia, hukuman yang diberikan pada Sabar tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU

T Harly Mulyatie SH selama 6 bulan dengan pertimbangan karena terhukum berkelakuan baik selama persidangan.

Terhukum juga menyesali perbuatannya hingga ini menjadi barhan petimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih rendah itu.

Sementara kronologis kasus yang menjerat terhukum berawal dari informasi adanya pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang mengarah kepada Sabar, kemudian saksi Rafles dan Renold (red. buru sergap Polsek Rumbai) pada 19 Juli 2019 langsung menuju ke Jl. Yos Sudarso Rumbai Pekanbaru untuk membuntuti Sabar.

Sabar terus dibuntuti aparat kepolisian hingga sampai berada di warung kopi, untuk menciduk pelaku.

Sabar di hadapan polisi mengakui bahwa dirinya telah menyimpan daun ganja kering di meja warung kopi tersebut.

Diakui Sabar bahwa barang haram itu dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Dalam, seharga Rp50.000. Dan berdasarkan pengujian Balai POM Pekanbaru pada Jumat 6 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh manager teknis Pengujian Dra. Syarnida Apt, MM barang bukti yang terbungkus dalam kertas hvs seberat 9,56 gram itu, berisikan daun ganja kering adalah positif mengandung cannabis, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain barang bukti daun ganja kering yang dibungkus kertas hvs juga ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Suzuki satria F 150 warna merah hitam BM 4330 JT dan barang bukti itu selanjutnya sudah dikembalikan kepada pemiliknya.