DP3A Pekanbaru tangani 113 kasus kekerasan anak dan perempuan 2019

id Kekerasan anak,kekerasan perempuan

DP3A Pekanbaru tangani 113 kasus kekerasan anak dan perempuan 2019

Sejumlah anak dari Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI) Kota Solo mengusung poster anti kekerasan terhhadap anak saat aksi pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/11/2019). ANTARA FOTO/Maulana Surya/pd.

Pekanbaru (ANTARA) - Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (ULPPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru, sudah menangani 113 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah setempat selama 2019.

"Ini jumlah kasus yang kita layani sejak Januari hingga Oktober 2019," kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3A Kota Pekanbaru, Sarkawi di Pekanbaru, Selasa.

Sarkawi menjelaskan dari 113 kasus kekerasan anak dan perempuan itu, kasus pencabulan mendominasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kasus pencabulan terhadap anak dan perempuan di Kota Pekanbaru mencapai 35 kasus," sebut Sarkawi.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan pelaku pencabulan terhadap anak di Kota Pekanbaru didominasi oleh orang terdekat korban.

"Jadi kami mengajak keluarga agar menjaga anak-anaknya dari para predator anak," imbaunya.

Selanjutnya, kasus lainn yang juga mendominasi adalah kasus pengabaian hak anak sebanyak 23 kasus. Ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga dan anak berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, kasus pengabaian hak yang dialami oleh anak di Pekanbaru yakni anak yang tidak mendapat hak, anak berhadapan dengan hukum, KDRT, kasus kekerasan terhadap anak bukan di lingkup rumah hingga kasus penelantaran anak.

Ia menambahkan, untuk kasus penelantaran anak dan kasus kekerasan terhadap anak. dinas juga menangani kasus kekerasan berbasis gender, hak asuh anak dan kenakalan anak.

"Kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 17 kasus. Sedangkan kasus anak berhadapan dengan hukum sebanyak 18," rincinya.

Untuk penanganan sambung dia lagi, para anak yang jadi korban didampingi oleh konselor. Sedangkan pendampingan hukum dilakukan oleh advokat.

"Lalu pemulihan trauma dilakukan oleh psikolog dan rehabilitasi sosial. Upaya pemulihan juga bekerjasama dengan dinas sosial," pungkasnya.

Baca juga: Kak Seto dorong polisi proses hukum perundungan pelajar SMP Pekanbaru

Baca juga: Disdik Pekanbaru serahkan proses hukum perundungan pada polisi