Pekanbaru (ANTARA) - Hariyani terancam hukuman pidana karena didakwa menyelundupkan 999,62 gram narkotika jenis sabu di dapur rumahnya pada 20 Agustus 2019 dan kejahatannya itu melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Hariyani di dakwa bersalah karena perbuatannya melanggar hukum sementara barang haram diselundupkan itu jelas dapat merusak mental generasi muda bangsa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), T. Harly Mulyatie, SH di PN Pekanbaru, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.
JPU kemudian membacakan kronologis penangkapan Hariyani yang bermula dari penerimaan atas barang haram yang diantar langsung oleh Riki Fernando yang sebelumnya Hariyani sudah dihubungi terlebih dahulu oleh Rudi (DPO) untuk menjemput barang dari temannya (red. Riki Fernando) tersebut.
Karena pada saat itu terdakwa sedang kedatangan tamu, maka ia meminta Riki Fernando untuk mengantarkan langsung paket sabu tersebut ke rumahnya dan mereka bertemu tepat di depan rumah terdakwa.
Setelah menerima paket sabu yang dibungkus kantong plastik itu terdakwa langsung menyimpannya di dapur selanjutnya Rudi menelpon Hariyani lagi untuk memastikan kalau paket sudah aman diterimanya.
Selang beberapa jam kemudian tim Buser Polresta Pekanbaru menggeledah dan menemukan barang bukti tersebut --yang kemudian telah dimusnahkan pihak kepolisian seberat 967,52 gram-- itu dan disisakan 0,1 gram untuk menjadi barang bukti sidang di pengadilan.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik medan No. Lab :8843/NNF/2019 pada Senin 09 September 2019 yang ditandatangani oleh Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si menyimpulkan bahwa barang bukti satu plastik bening berisi kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pada hari yang sama satu minggu yang akan datang karena terdakwa mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan terhadap dakwaan diajukan JPU.
"Sidang akan kita lanjutkan minggu depan dan kita akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa," kata Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, SH.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi janjikan mobil listrik untuk praktikum SMK Mamuju
23 April 2024 17:03 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Korsel sebut rezim Korut akan berakhir jika mencoba gunakan senjata nuklir
23 April 2024 16:52 WIB
28 pesawat tiga matra TNI siap lakukan atraksi udara HUT RI di Kota Nusantara
23 April 2024 16:47 WIB
Kemlu imbau WNI di Taiwan agar tetap waspada gempa susulan
23 April 2024 16:35 WIB
Pemerintah adopsi inisiatif global tentang perlindungan anak di ruang digital
23 April 2024 15:50 WIB
PUPR: Sumber daya air jadi prioritas dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara
23 April 2024 15:37 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno apresiasi program The Power of Emak-Emak
23 April 2024 15:18 WIB