Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor Bangko meringkus ES dan C yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti sabu 178,39 gram dan 264 pil ekstasi di sebuah rumah kosong Jl Jambu, Bangko, Rokan Hilir, Selasa (12/11) Pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais yang dihubungi, Rabu, mengatakan berdasarkan info dari masyarakat yang bisa dipercaya ada orang yang melakukan jual beli narkoba di sebuah tempat. "Lalu saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap para pelaku," katanya.
Pada pukul 22.00 WIB, aparat Polsek Bangko menuju ke tempat adanya informasi tersebut dan langsung menangkap tersangka ES dan C.
Polisi juga menyita barang bukti dengan didampingi oleh masyarakat setempat. Pada saat penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan.
Barang bukti yang diamankan antara lain berisikan 14 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 178,39 gram, 264 butir diduga pil ekstasi, uang tunai Rp3.472.000, dan sejumlah barang lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Polisi Bangko Rohil kembali tangkap pengedar sabu
Baca juga: Boston Manulang ditemukan meninggal terbenam bersama motornya di Rohil
Baca juga: VIDEO - Polisi Rohil ungkap dua kasus narkoba dalam sehari
Berita Lainnya
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
Polres Siak hancurkan narkoba, knalpot, dan ratusan botol miras
05 April 2024 21:08 WIB
Kapolda Riau perintahkan berantas narkoba hingga ke kampung-kampung
05 April 2024 12:41 WIB
Jelang lebaran, Polda Riau amankan ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi
05 April 2024 10:28 WIB
Pengedar ganja di Pariaman dituntut hukuman mati
04 April 2024 4:05 WIB
Suami istri di Mandau jualan narkoba
27 March 2024 19:17 WIB
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB
31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia diamankan polisi
25 March 2024 12:30 WIB