Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kelas 1A Pekanbaru, menjatuhkan hukuman kepada Putra Akhsyanul Aqrar selama 10 tahun penjara karena terbukti bersalah mengedarkan sabu sebesar 5,67 gram dan melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara karena terhukum terbukti mengedarkan barang haram yang saat ini kasusnya menjadi fokus perhatian pemerintah untuk dituntaskan karena merusak masa depan bangsa," kata Estiono SH MH, di PN Pekanbaru, Senin.
Putusan dijatuhkan kepada terhukum lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Zurwandi SH, terkait kejahatan yang dilakukan Putra baru sekali mengedarkan barang haram tersebut dan tidak melakukan perbuatan lain yang memberatkan hukumannya.
"Sebelumnya terhukum dituntut 13 tahun penjara oleh JPU, namun karena tidak melakukan perbuatan yang memberatkan hukuman, hakim sepakat memberikan putusan selama 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta," kata Estiono.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Putra atas kejahatannya, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Darul Qudni sebagai saksi yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau yang sedang melakukan penyamaran sebagai pemeli di Jl. Lintas Pekanbaru-Bangkinang pada 25 Juni 2019.
Menurut keterangan saksi, Tim Ditresnarkoba Polda Riau mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang bisa menyediakan Narkotika jenis sabu di Panam dan sekitarnya, berdasarkan laporan tersebut, Darul dan Mursalim memesan narkotika jenis sabu sebanyak seperempat ons dengan total Rp20 juta demi proses penyelidikan.
Setelah berhasil memesan narkotika, informan memberikan nomor kontak Darul untuk proses selanjutnya. Pada proses penangkapan, Darul Qudni dan Mursalim sebagai saksi, menerima satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Terhukum mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Datuk, seorang pengedar Narkotika yang dikenal Putra lewat telepon.
Setelah berhasil mengamankan Putra dari lokasi penangkapan, Tim Ditresnarkoba membawa terhukum untuk diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Badan BPOM RO No. PM.01.03.941.07.19.k.363 tanggal -1 juli 2019 yang ditandatangani oleh MAnajer Teknik Pengujian disumpulkan bahwa contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Dyah Roro Esti sebut kesenjangan teknologi di masyarakat perlu diminimalkan
24 April 2024 17:03 WIB
Hizbullah Lebanon serang kota Margaliot, Israel, balas serangan ke wilayahnya
24 April 2024 16:49 WIB
Wapres Ma'ruf Amin prihatin Palestina gagal jadi anggota penuh PBB
24 April 2024 16:16 WIB
Proyek restorasi lahan basah di China timur terpilih jadi proyek percontohan PBB
24 April 2024 16:04 WIB
Mahfud Md ucapkan selamat ke Prabowo dan Gibran atas penetapan KPU
24 April 2024 15:33 WIB
Bank Saqu catat jumlah nasabah perseroan capai 500 ribu per April 2024
24 April 2024 15:14 WIB
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
24 April 2024 15:05 WIB
AHY: Kompetisi Pilpres 2024 telah berakhir dan kini saatnya rekonsiliasi
24 April 2024 14:50 WIB