Triparti Pekanbaru ajukan UMK 2020 sebesar Rp2,9 juta

id Umk,UMK Pekanbaru

Triparti Pekanbaru ajukan UMK 2020 sebesar Rp2,9 juta

Ilustrasi UMK. (Istimewa)

Pekanbaru (ANTARA) - Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh Kota Pekanbaru akhirnya mengajukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru, tahun 2020 sebesar Rp2.997.971,69.

"Ini belum penetapan, masih hasil perhitungan, pembahasan dan kesepakatan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen di Pekanbaru, Jumat.

Johnny menjelaskan selanjutnya hasil kesepakatan tripartit itu akan dilaporkan ke Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

"Sekarang menunggu Pak Wali Kota untuk minta tandatangan," kata Johnny,

Kemudian setelah drafUMK tahun 2020 ditandatangani, akan langsung diajukan ke provinsi guna meminta persetujuan Gubernur Riau.

"Segera disampaikan ke Gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi, setelah ditandatangani Walikota," jelasnya.

Menurut pria jangkung itu, besaran UMK Pekanbaru tahun 2020 alami kenaikan dibandingkan tahun 2019.

"Jumlah itu naik sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun 2019 yang mencapai Rp2.762.000," tuturnya.

Ditambahkan Johnny, penetapan UMK Pekanbaru sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan penetapan PDB serta Inflasi.

Jumlah yang diajukan itu juga sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru.

Sehinggajumlah yang diajukan itu, kemungkinan tidak meleset. Artinya saat penetapan nanti besar UMK Pekanbaruangkanya sama dengan usulan tripartit yakni Rp2.997.971,69.

"Biasa gak pernah berubah karena sudah di atas KHL," pungkasnya.

Baca juga: UMP Riau 2020 sebesar Rp2,8 juta

Baca juga: UMP Disahkan, Disnaker Riau Mulai Gelar Sosialisasi Ke Perusahaan