Kejati Riau periksa tujuh jam Kadiskominfo Pekanbaru

id Korupsi, Kadiskominfo Pekanbaru, Riau, Kejati Riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejati Riau periksa tujuh jam Kadiskominfo Pekanbaru

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra (batik) saat menuju ruang Riksa Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Pekanbaru, Kamis. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra selama tujuh jam, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan video wall.

Eka Putra yang mengenakan batik warna cokelat tampak hadir di Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di Kejati Riau, dia langsung bergegas menuju ruang "Riksa" Pidana Khusus Kejati Riau.

Pantauan Antara, beberapa kali Eka tampak keluar dari ruang Riksa dan segera bergegas masuk kembali. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 16.00 WIB.

Eka yang telah ditunggu sejumlah awak media mengaku bahwa kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi video wall di dinas yang ia pimpin. Perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Saya dimintai klarifikasi tentang pengadaan video wall di Kominfo tahun 2917. Anggarannya Rp4,4 miliar," kata Eka kepada Antara.

Selama tujuh jam memberikan keterangan kepada jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, dia mengatakan lebih banyak menjelaskan terkait tahapan pengadaan video wall yang berjumlah 22 unit tersebut. Proyek pengadaan video wall itu untuk memenuhi pengembangan command center Pemko Pekanbaru.

Eka mengklaim bahwa seluruh pengadaan video wall itu dilakukan secara daring dengan menggunakan e-catalog. Dia juga membantah terkait isu yang menyebutkan bahwa video wall itu dibeli dari pasar gelap.

"Kita jelaskan seperti apa tahapan pengadaan video ini. Kita juga belanja di e-catalog. Kita beli resmi kok," ujarnya.

Dia juga mengatakan mampu menunjukkan kepada jaksa dokumen pemesanan dan kontrak pengadaan alat tersebut. "Ordernya ini, kontraknya ini, barangnya ini. Sebagai warga negara yang baik kita klarifikasi," tuturnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan sebelumnya juga membenarkan jika Korps Adhyaksa tengah menangani dugaan korupsi tersebut. Ia menuturkan proses penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Mengingat ini masih dalam tahap penyelidikan, dia belum bersedia menerangkan secara detail kronologis perkara, termasuk dugaan penyimpangannya. “Ini masih penyelidikan, belum bisa dijelaskan secara detail,” lanjut dia.

Dalam proses klarifikasi itu nantinya, lanjutnya, Jaksa akan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait kegiatan pengadaan video wall tersebut. “Dari sana nantinya akan diketahui, apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kegiatan tersebut,” imbuh Muspidauan.

Pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp4,4 miliar.

Baca juga: Kejati Riau hentikan penyidikan dugaan korupsi Rumah Sakit Pendidikan

Baca juga: Kejati Riau tahan eks pembantu rektor UIR terkait korupsi hibah

Baca juga: Jaksa Agung resmikan gedung Kejati Riau senilai Rp129 miliar, begini harapan HM Prasetyo