Bawaslu keluhkan penanganan kasus politik uang Pemilu terkendala saksi

id Bawaslu,bawaslu riau, pilkada 2020

Bawaslu keluhkan penanganan kasus politik uang Pemilu terkendala saksi

Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi  Hukum Data dan Informasi Fritz Edward Siregar sebutkan dari 100 OTT politik uang pada Pilpres 2019, hanya 23 yang bisa diputus karena tidak ada saksi. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI memiliki tantangan khusus dalam penyelesaian perkara politik uang pada tiap proses Pemilihan Umum (Pemilu) karena tidak ada saksi.

"Data Bawaslu RI hanya ada 23 kasus politik uang dalam Pilpres 2019 yang diputus pengadilan, dari 100 operasi tangkap tangan (OTT)," kata Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Fritz Edward Siregar dalam acara Bimbingan teknis Peliputan dan Penulisan Berita bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi di Pekanbaru, Kamis.

Fritz Edward Siregarmenjelaskan proses penegakan hukum pidana itu membutuhkan kepastian bahwa kejadian itu terjadi, yang dibuktikan pangakuan saksi. Dalam pengujian dibutuhkan dua alat bukti, yakni surat, dokumen dan foto lalu kedua kesaksian.

Menurutnya, proses politik uang, selalu berhubungan dengan orang terdekat dari calon yang akan maju Pilkada sehingga sangat sulit untuk mau menjadi saksi atau memberikan pengakuan telah terjadi pelanggaran tersebut.

"Apakah seseorang mau menjadi saksi untuk orang yang dia kenal dekat dan ada hubungan keluarga, itu persoalan yang dihadapi Bawaslu dalam penyelesaian politik uang pada Pemilu," tuturnya.

Makanya, politik uang di Pilkada menjadi tantangan tersendiri dan menjadi tugas bersama di masa depan meminimalisirnya.

Bawasluke depan ditantang punya inovasi untuk menekan kasus terjadinya politik uang dalam setiap penyelenggaraan Pilkada serentak kepala daerah 2020.

Menurut Fritz Edward Siregar Humas Bawaslu, mempunyai peran dan tugas sangat krusial sebagai divisi yang menyampaikan informasi. Dan Humas mempunyai tugas jangka panjang dan jangka pendek. Jangka panjang misalnya kini sedang melakukan advokasi perubahan Pemilu. Jangka pendek seperti pengawasan.

Fungsi humas sebagai suara Bawaslu yakni memperkenalkan program Bawaslu, menyampaikan informasi ke masyarakat melalui media Bawaslu, seperti website medsos, dan lain-lain. Selain juga penghubung dengan institusi lain antar lembaga dan memperkuat citra lembaga.

Humas juga agen pembentuk opini publik, membangun kepercayaan publik, menyusun strategi komunikasi yang efektif, menerima informasi dari masyarakat, mencermati dan merespon pendapat/opini masyarakat.

Humas berevolusi yakni humas lebih efektif dalam menyajikan informasi yang bermanfaat bagi publik. Kemudian mampu menjual brand, menjelaskan kepada publik apa itu Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu ajak media berperan sosialisasikan Pilkada Riau 2020

Baca juga: KPU Siak disanksi karena terbukti salah lapor data Pilpres 2019